Bolehkah rekam medis elektronik disimpan di komputasi awan (cloud)?
Boleh: Permenkes 24/2022 Pasal 20 dan PP 28/2024 Pasal 966 mengizinkan penyimpanan rekam medis elektronik di komputasi awan asalkan tersertifikasi, memiliki cadangan di lokasi berbeda, dan pusat datanya di Indonesia.
Boleh. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 (Permenkes 24/2022) mengakui sistem komputasi awan (cloud) sebagai salah satu media penyimpanan rekam medis elektronik (RME). Asalkan layanannya tersertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (3)). Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin keamanan data. Selain itu, Membuat cadangan (backup) berkala di lokasi yang berbeda (Pasal 20 ayat (2), (4), dan (5)). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) Pasal 966, pusat data penyimpanannya juga wajib berada di wilayah Indonesia.
Media penyimpanan yang diakui dan masa simpan
Pasal 20 ayat (3) Permenkes 24/2022 menyebut tiga media penyimpanan digital: server, sistem komputasi awan yang tersertifikasi, dan media digital lain yang tersertifikasi. Apa pun medianya, penyimpanan harus menjamin keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data RME (Pasal 20 ayat (2)). Cadangan data wajib dibuat secara berkala di lokasi terpisah dari fasilitas dan dituangkan dalam standar prosedur operasional (Pasal 20 ayat (4) dan (5)). Data RME disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien (Pasal 39 ayat (1)).
Pusat data wajib berada di wilayah Indonesia
UU 17/2023 Pasal 345 ayat (2) huruf c menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara sistem informasi kesehatan. Selain itu, RME merupakan sumber data kesehatan di dalamnya (PP 28/2024 Pasal 958 ayat (2) huruf a). PP 28/2024 Pasal 966 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa data kesehatan disimpan pada pusat data di wilayah Indonesia, termasuk melalui komputasi awan.
Jika memakai jasa pihak ketiga, PP 28/2024 Pasal 966 ayat (5) mensyaratkan empat hal:
1. penyimpanan dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia;
2. ada perjanjian kerja sama yang mengatur kerahasiaan, tingkat layanan (SLA), dan target tingkat layanan;
3. data tetap dimiliki dan dikendalikan penuh oleh fasilitas pelayanan kesehatan. dan
4. penyedia memenuhi kewajiban sebagai prosesor data.
Transfer data kesehatan ke luar wilayah Indonesia hanya boleh dilakukan untuk tujuan spesifik. Selain itu, Terbatas dengan izin Menteri Kesehatan serta memenuhi syarat transfer data pribadi (UU 17/2023 Pasal 349 ayat (7). PP 28/2024 Pasal 972 ayat (2) dan (3)).
Syarat tambahan jika bekerja sama dengan PSE (Pasal 22 Permenkes 24/2022)
Bagi fasilitas kesehatan yang sumber dayanya terbatas, Pasal 22 Permenkes 24/2022 membolehkan kerja sama penyimpanan RME dengan PSE dengan syarat:
- PSE memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri dan mendapat rekomendasi unit kerja Kementerian Kesehatan (Pasal 22 ayat (1) dan (2));
- PSE terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan di Kominfo dan sistemnya diregistrasikan di Kementerian Kesehatan (Pasal 9 ayat (3). Pasal 12);
- PSE dilarang membuka, mengambil, memanipulasi, atau memanfaatkan data, yang dituangkan dalam pakta integritas atau NDA (Pasal 22 ayat (3) dan (4)). dan
- fasilitas kesehatan memperoleh akses tidak terbatas ke data RME serta tetap memegang tanggung jawab atas dokumen rekam medis (Pasal 22 ayat (5). Pasal 25 ayat (2)).
Menurut Pasal 453 UU 17/2023, Permenkes 24/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023 dan belum diganti peraturan baru.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pasal 9 ayat (3), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (1).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 778, 784, 958, 966, dan 972.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 296 sampai 299, 345, 349, 453, dan 454.
Pertanyaan terkait
Berapa lama masa simpan rekam medis elektronik menurut Permenkes 24/2022?+
Bolehkah klinik menyimpan rekam medis elektronik pada pusat data cloud di luar Indonesia?+
Siapa yang bertanggung jawab bila rekam medis elektronik di penyedia cloud rusak atau disalahgunakan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →