AI Governance & Safety

Apa yang Diatur Rancangan Pedoman Etika AI tentang Penyedia Data?

Rancangan Pedoman Etika AI Agustus 2025 menggolongkan penyedia data sebagai Pelaku Sektor yang wajib memitigasi bias, melindungi data pribadi, menghormati hak cipta, dan menjalankan manajemen risiko.

Rancangan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (AI) yang dibuka untuk konsultasi publik oleh Kementerian Komunikasi. Selain itu, Digital pada Agustus 2025 memasukkan penyedia data sebagai salah satu dari empat peran Pelaku Sektor. Rancangan ini tidak memuat bab tersendiri bagi penyedia data. Sebaliknya, Membebankan kewajiban umum Pelaku Sektor terkait mitigasi bias data, pelindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, dan penilaian mandiri. Status dokumen ini masih berupa rancangan konsultasi publik yang belum berlaku sebagai peraturan perundang-undangan.

Siapa yang disebut penyedia data

Rancangan mendefinisikan Penyedia Data sebagai pihak yang menyediakan data untuk pelatihan, pengujian, atau validasi model Kecerdasan Artifisial (Definisi butir 5). Bersama pengembang AI, penyedia sistem AI, dan penyelenggara sistem AI, penyedia data termasuk kelompok Pelaku Sektor (Definisi butir 3 dan Bab IV).

Rumusan ini dapat mencakup klinik atau rumah sakit yang menyerahkan data pemeriksaan klinis untuk melatih, menguji, atau memvalidasi model AI kesehatan.

Ketentuan penting bagi penyedia data

  • Pengurangan bias data (Bab V butir 1. Bab VII.1): Pelaku Sektor wajib mengurangi bias dalam data pelatihan algoritma. Tabel 1 meminta data yang representatif, relevan, dan sesuai konteks, serta melarang pemakaian data yang bias dan berpotensi menimbulkan diskriminasi.
  • Pelindungan data pribadi dan minimisasi (Bab V butir 7. Bab VII.1): Pelaku Sektor wajib mematuhi peraturan pelindungan data pribadi. Uraian risiko rancangan menegaskan perlunya persetujuan yang jelas (explicit consent) dari pemilik data untuk pelatihan model serta penerapan prinsip minimisasi data.
  • Hak kekayaan intelektual (Bab V butir 9): Pelaku Sektor wajib menghormati hak cipta. Selain itu, Hak basis data, memiliki perjanjian kerja sama yang jelas saat mengintegrasikan data pihak ketiga, serta mencegah eksploitasi data budaya tanpa izin.
  • Transparansi sumber data (Tabel 1): Langkah pelindungan meminta publikasi informasi penting mengenai sumber data pelatihan, potensi bias, dan keterbatasan teknis sistem.
  • **Manajemen risiko siklus hidup (Bab VIII butir 2). Pelaku Sektor bertanggung jawab menjalankan manajemen risiko pada setiap tahap siklus hidup AI melalui audit berkala dan pengawasan berkelanjutan.

Penilaian mandiri dan status rancangan

Pemangku Kebijakan (kementerian/lembaga pengawas sektor dan badan usaha pembina) menyiapkan materi penilaian mandiri yang wajib diisi oleh Pelaku Sektor (Bab IX.1). Evaluasi ini antara lain menanyakan metode pelindungan privasi seperti minimisasi data dan persetujuan pemilik data (Tabel 2 nomor 4).

Rancangan menyebut batas waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak peraturannya diundangkan (Bab X). Selama rancangan ini belum disahkan secara resmi, ketentuannya belum menimbulkan kewajiban hukum baru.

Dasar hukum

  • Rancangan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial (Kementerian Komunikasi dan Digital, konsultasi publik Agustus 2025, belum berlaku): Definisi butir 2, 3, dan 5. Bab IV. Bab V butir 1, 7, dan 9. Bab VII.1 huruf a, c, dan d. Bab VII.2 Tabel 1. Bab VIII butir 2. Bab IX.1 (Tabel 2 nomor 4). Bab IX.2. dan Bab X.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 20 ayat (2).

Pertanyaan terkait

Bolehkah rekam medis pasien dipakai melatih model AI tanpa persetujuan eksplisit?+
Menurut Bab VII.1 Rancangan Pedoman Etika AI dan Pasal 20 UU 27/2022, pemakaian data kesehatan untuk pelatihan model memerlukan dasar pemrosesan yang sah dan persetujuan.
Apa peran penyedia data menurut Rancangan Pedoman Etika AI Agustus 2025?+
Definisi butir 5 mendefinisikan penyedia data sebagai pihak yang menyediakan data untuk pelatihan, pengujian, atau validasi model kecerdasan artifisial.
Apakah Rancangan Pedoman Etika AI Agustus 2025 sudah memuat sanksi pidana yang mengikat?+
Belum. Dokumen ini masih berupa draf konsep kebijakan dalam konsultasi publik dan tidak memuat sanksi pidana mandiri.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →