Apa isi upaya kesehatan kerja menurut PP 28/2024?
Menurut PP 28/2024 Pasal 232 sampai Pasal 242, upaya kesehatan kerja mencakup lima jenis upaya—promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif.
PP 28/2024 membagi upaya kesehatan kerja menjadi lima jenis: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif (Pasal 233 ayat (1)). Pemberi kerja serta pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menyelenggarakannya di semua tempat kerja sesuai standar kesehatan kerja (Pasal 241 ayat (1)). Tujuannya adalah melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja agar hidup sehat. Selain itu, Terbebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk akibat pekerjaan (Pasal 232 ayat (1)).
Isi kelima jenis upaya (Pasal 233)
- Upaya promotif: Dilakukan di tempat kerja melalui pengenalan risiko kesehatan, peningkatan pengetahuan faktor risiko, pembudayaan K3, pemenuhan gizi seimbang. Selain itu, Peningkatan kesehatan fisik, jiwa, dan reproduksi (ayat (2) dan (3)).
- Upaya preventif: Bertujuan mencegah penyakit akibat kerja dan penyakit lain di tempat kerja. Upaya ini paling sedikit dijalankan melalui delapan kegiatan: identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan. persyaratan kesehatan lingkungan kerja. pelindungan kesehatan reproduksi. pemeriksaan kesehatan. penilaian kelaikan kerja. imunisasi dan/atau profilaksis bagi pekerja berisiko tinggi. kewaspadaan standar. serta surveilans kesehatan kerja (ayat (4) dan (5)).
- Upaya kuratif: Mencakup pertolongan pertama pada cedera dan sakit di tempat kerja. diagnosis dan tata laksana penyakit (menular, tidak menular, dan/atau akibat pekerjaan dan lingkungan kerja). serta penanganan kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan (ayat (6)).
- Upaya rehabilitatif: Terdiri atas pemulihan medis dan pemulihan kerja. Pemulihan kerja dijalankan melalui penilaian kondisi dan lingkungan kerja, kelayakan kerja, serta program kembali bekerja (ayat (7) sampai (9)).
- Upaya paliatif: Meningkatkan kualitas hidup pekerja dengan penyakit yang mengancam jiwa atau di akhir hayat, terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (ayat (10)).
Lima penopang yang harus disiapkan (Pasal 234)
- Sumber daya manusia: Mencakup tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung. Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi kesehatan kerja dari pendidikan dan/atau pelatihan (Pasal 235 dan Pasal 236 ayat (1)).
- Fasilitas: Fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi standar Menteri dan dapat disediakan melalui kerja sama. Selain itu, setiap tempat kerja harus memiliki unit kesehatan kerja sesuai kemampuannya yang memenuhi standar, dan keduanya berkoordinasi dengan Puskesmas setempat (Pasal 237).
- Peralatan K3: Meliputi alat ukur, alat pemeriksaan, dan peralatan lain termasuk alat pelindung diri sesuai faktor risiko (Pasal 238).
- Pendanaan: Dapat berasal dari jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, asuransi kesehatan lain, atau pembiayaan penuh tempat kerja (Pasal 239).
- Pencatatan dan pelaporan: Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh pemberi kerja, pengurus atau pengelola tempat kerja. Dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 240). Pasal 240 tidak merinci apa yang dicatat dan tidak menyebut hasil pemeriksaan perorangan.
Hak, kewajiban, dan aturan turunan
Pekerja berhak atas upaya kesehatan kerja dan wajib ikut aktif menjaga kesehatan, menjaga lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, Aman, serta menaati peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku di tempat kerja (Pasal 242 ayat (1) dan (3)). Orang lain di tempat kerja juga berhak atas jaminan K3 dan wajib menjaga lingkungan kerja yang sehat. Selain itu, Menaati peraturan K3 setempat (Pasal 242 ayat (2) dan (4). Penjelasan Pasal 232 ayat (1)). Standar teknis diatur dengan peraturan menteri kesehatan, sedangkan penerapannya di perusahaan diatur dengan peraturan menteri ketenagakerjaan (Pasal 241 ayat (2)). PP 88/2019 telah dicabut oleh Pasal 1170 huruf w, tetapi aturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 28/2024 (Pasal 1169 huruf w).
Pertanyaan terkait
Apa saja delapan kegiatan pencegahan minimal dalam Pasal 233 ayat (5) PP 28/2024?+
Apakah Pasal 240 PP 28/2024 mewajibkan pelaporan hasil pemeriksaan perorangan ke pemberi kerja?+
Apakah peraturan pelaksana PP 88/2019 masih berlaku setelah PP 28/2024 terbit?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →