Occupational Health

Apakah kewajiban kesehatan kerja juga berlaku untuk pekerja sektor informal?

Ya. Pasal 99 ayat (2) UU 17/2023 dan Pasal 232 ayat (3) PP 28/2024 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja dilaksanakan di tempat kerja sektor formal. Selain itu, Informal, serta wajib diselenggarakan pemberi kerja di semua tempat kerja.

Ya. UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 sama-sama menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal. PP 28/2024 menambahkan bahwa pemberi kerja serta pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menyelenggarakannya di semua tempat kerja (Pasal 241 ayat (1)). Namun, kedua aturan itu belum menjawab tegas bagaimana kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha mandiri tanpa pemberi kerja. Selain itu, Aturan penerapan mana yang berlaku di tempat kerja bukan perusahaan.

Apa yang tertulis tentang sektor informal

Pasal 99 ayat (2) UU 17/2023 menyebut upaya kesehatan kerja dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PP 28/2024 mengulang rumusan itu di Pasal 232 ayat (3) untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja (ayat (1)).

Penjelasan Pasal 519 ayat (1) menyebut sektor informal sebagai salah satu contoh tempat kerja, bersama industri besar-menengah, industri kecil, dan perkantoran. Pasal 799 memasukkan tempat kerja formal dan informal ke dalam jejaring Puskesmas, yang menjalankan surveilans penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta membina program kesehatan kerja.

PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja sudah dicabut oleh PP 28/2024 (Pasal 1170 huruf w). Penggantinya kini berada di Pasal 232 sampai Pasal 244 PP 28/2024.

Siapa yang dihitung sebagai pekerja

Penjelasan Pasal 232 ayat (1) menyebut pekerja sebagai pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, orang lain yang ada di tempat kerja adalah orang selain pekerja yang masuk ke area tempat kerja dengan maksud dan tujuan tertentu. Sebagai pembanding, UU 13/2003 Pasal 1 angka 3 mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Rumusan itu tidak membatasi sektor, dan pemberi kerja menurut angka 4 mencakup orang perseorangan. Dengan demikian, pegawai warung atau buruh harian yang menerima upah dari pemilik usaha memenuhi rumusan itu.

Siapa yang menjalankan kewajibannya

Kewajiban ada pada pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja (Pasal 241 ayat (1)). Pasal 99 ayat (5) UU 17/2023 juga mewajibkan mereka menjamin lingkungan kerja yang sehat. Setiap tempat kerja harus memiliki unit kesehatan kerja sesuai kemampuannya (Pasal 237 ayat (4)). Fasilitas pelayanan kesehatan pendukungnya dapat disediakan melalui skema kerja sama (Pasal 237 ayat (2)). Pasal-pasal ini tidak menyebut pengecualian menurut ukuran usaha.

Pendanaannya dapat berasal dari jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, asuransi kesehatan lain, atau pembiayaan penuh oleh tempat kerja (Pasal 239). UU 17/2023 Pasal 100 ayat (3) mewajibkan pemberi kerja menanggung biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerja berhak mendapatkan upaya kesehatan kerja dan wajib berpartisipasi aktif serta menaati peraturan K3. Orang lain di tempat kerja juga berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 242).

Yang belum dijawab pasal-pasal ini

Pasal-pasal tersebut tidak mendefinisikan istilah sektor informal. Teksnya juga tidak menjelaskan apakah pelaku usaha mandiri tergolong pekerja atau orang lain. Untuk pelaku usaha mandiri, yang tertulis jelas hanya tanggung jawab umum Pemerintah Pusat. Selain itu, Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan dan meningkatkan kapasitas sumber daya (Pasal 243), serta pembinaan oleh Puskesmas.

Isi rinci standar kesehatan kerja diserahkan oleh Pasal 241 ayat (2) kepada peraturan menteri bidang kesehatan untuk standar teknis. Selain itu, Peraturan menteri bidang ketenagakerjaan untuk penerapan di perusahaan. Ayat itu belum merinci aturan penerapan bagi tempat kerja yang tidak tergolong perusahaan.

Dasar hukum

  • UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 99 ayat (2) dan (5), serta Pasal 100 ayat (3).
  • PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 1 angka 42, Pasal 232, 237, 239, 241, 242, 243, 799, dan Pasal 1170 huruf w.
  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 1 angka 3 dan 4.

Pertanyaan terkait

Fasilitas kesehatan pemerintah mana yang membina kesehatan kerja di sektor informal?+
Menurut Pasal 799 PP 28/2024, tempat kerja formal dan informal termasuk dalam jejaring Puskesmas yang menjalankan surveilans penyakit. Selain itu, Kecelakaan akibat kerja serta pembinaan kesehatan kerja.
Apakah tempat kerja berskala kecil tetap wajib memiliki unit kesehatan kerja?+
Pasal 237 ayat (4) PP 28/2024 mengharuskan setiap tempat kerja memiliki unit kesehatan kerja sesuai kemampuannya. Selain itu, Dukungan fasilitas kesehatan dapat disediakan melalui skema kerja sama (ayat (2)).
Dari mana sumber pendanaan upaya kesehatan kerja menurut PP 28/2024?+
Menurut Pasal 239 PP 28/2024, pendanaan dapat bersumber dari jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, asuransi kesehatan lain, atau pembiayaan penuh oleh tempat kerja.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →