Apa hak pasien atas kerahasiaan data kesehatannya?
Permenkes 24/2022 Pasal 20 mewajibkan data rekam medis elektronik disimpan dengan aman pada server atau komputasi awan tersertifikasi serta memiliki cadangan berkala di lokasi berbeda.
Setiap orang berhak memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya (UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf i). Pasangannya adalah kewajiban hukum: fasilitas pelayanan kesehatan serta setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan harus menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien. Hak ini tidak bersifat mutlak karena undang-undang menyebut keadaan tertentu ketika rahasia boleh dibuka.
Siapa yang wajib menjaga
Kewajiban ini tidak berhenti pada dokter. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien (Pasal 177 ayat (1)). Setiap tenaga medis serta tenaga kesehatan juga wajib menyimpannya saat melayani pasien (Pasal 301 ayat (1)). PP 28/2024 Pasal 789 memperluas kewajiban itu ke pimpinan dan manajemen fasilitas, tenaga yang berkaitan dengan pembiayaan, tenaga lain yang memegang data pasien. Selain itu, Pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.
Data yang dilindungi mencakup identitas pasien, hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, diagnosis, pengobatan dan tindakan, serta hal lain yang berkenaan dengan pasien. Penjelasannya menyebut data pembayaran dan data sosial sebagai contoh (Pasal 788 ayat (3)). Isi rekam medis tetap wajib dijaga walaupun pasien telah meninggal (Pasal 785). Fasilitas juga harus menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atas data kesehatan pasien (Pasal 791 ayat (1)) dan menanggulangi insiden keamanan siber (Pasal 792 ayat (1)).
Kapan rahasia boleh dibuka
Pasal 4 ayat (4) UU 17/2023 menyatakan kerahasiaan tidak berlaku untuk:
- Permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.
- Penanggulangan KLB, wabah, atau bencana.
- Pendidikan dan penelitian secara terbatas tanpa membuka identitas pasien.
- Pelindungan dari bahaya yang mengancam keselamatan orang lain.
- Pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien.
- Permintaan pasien sendiri.
- Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan.
- Kepentingan lain yang diatur peraturan perundang-undangan.
Pasal 177 ayat (2) dan Pasal 301 ayat (2) merujuk daftar yang sama. Untuk isi rekam medis, PP 28/2024 Pasal 783 mengatur bahwa pembukaan dilakukan atas permintaan tertulis dan isinya dibuka terbatas sesuai kebutuhan. Untuk keperluan administrasi dan asuransi, persetujuan diberikan secara tertulis dan/atau elektronik melalui persetujuan umum saat registrasi.
Pemberi kerja tidak disebut dalam daftar pengecualian di atas. Karena itu, perusahaan atau HRD tidak otomatis berhak atas isi rekam medis karyawannya. Klinik yang menerima permintaan dari perusahaan perlu memastikan dasar pembukaannya, seperti persetujuan pasien atau ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu membuka hanya sebatas yang diperlukan.
Hak yang menyertai
Pasien berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya (UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf j). Selain itu, Mengakses informasi dalam rekam medisnya (Pasal 276 huruf e). Selain itu, UU 27/2022 menggolongkan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a). Selain itu, Memberi subjek data hak menggugat atas pelanggaran pemrosesan (Pasal 12 ayat (1)).
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 4 ayat (1) huruf i. Selain itu, J, Pasal 4 ayat (4), Pasal 177 ayat (1) dan (2), Pasal 276 huruf e, serta Pasal 301 ayat (1) dan (2).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 783, 785, 788, 789, 791, dan 792.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (1).
Pertanyaan terkait
Siapa saja selain dokter yang wajib menjaga rahasia kesehatan pasien menurut PP 28/2024?+
Apakah kewajiban menjaga kerahasiaan rekam medis berakhir ketika pasien meninggal dunia?+
Apakah pemberi kerja termasuk pengecualian pembukaan rahasia otomatis di Pasal 4 ayat (4) UU 17/2023?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →