Apa yang diatur Permenkes 24/2022 tentang rekam medis elektronik bagi penyelenggara sistem elektronik?
Permenkes 24/2022 mengizinkan fasilitas kesehatan memakai sistem RME dari PSE dengan syarat pendaftaran di Kominfo dan Kemenkes, interoperabilitas SATUSEHAT, penyimpanan dalam negeri, dan pakta integritas.
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis mengizinkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE). PSE mitra wajib terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan di kementerian bidang komunikasi dan informatika, serta sistem elektroniknya wajib diregistrasikan di Kementerian Kesehatan. Jika penyimpanan data juga diserahkan kepada PSE, Pasal 22 mensyaratkan fasilitas penyimpanan di dalam negeri, rekomendasi Kementerian Kesehatan, dan larangan membuka atau memanfaatkan data pasien.
Siapa yang disebut PSE dalam Permenkes 24/2022
Pasal 1 angka 8 mendefinisikan PSE sebagai orang, badan usaha, masyarakat, atau instansi penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik. Vendor aplikasi RME yang menyediakan perangkat lunaknya bagi klinik atau rumah sakit memenuhi definisi ini. Sistem RME dapat dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan sendiri, atau melalui kerja sama dengan PSE (Pasal 9 ayat (1)).
Dua kewajiban pendaftaran dan interoperabilitas
- Dua pendaftaran wajib (Pasal 9 ayat (3). Pasal 12): PSE penyedia RME wajib terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan di kementerian komunikasi dan informatika. Selanjutnya, fasilitas kesehatan atau PSE wajib meregistrasikan sistem RME yang digunakannya ke Kementerian Kesehatan dengan melampirkan dokumentasi sistem, variabel data, dan lokasi penyimpanan.
- Standar data dan integrasi SATUSEHAT (Pasal 10, 11, 21): Sistem RME wajib kompatibel. Selain itu, Interoperabel dengan platform integrasi data kesehatan nasional (SATUSEHAT) yang dikelola Kementerian Kesehatan sesuai standar variabel dan meta data resmi.
Aturan penyimpanan rekam medis elektronik (Pasal 20 dan 22)
Penyimpanan RME dapat menggunakan server fisik, sistem komputasi awan yang tersertifikasi, atau media digital lain yang tersertifikasi (Pasal 20 ayat (3)). Fasilitas wajib membuat cadangan data berkala di lokasi berbeda dari fasilitas (ayat (4) dan (5)). Selain itu, Menyimpan data RME paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Pasal 39 ayat (1)).
Bila fasilitas memiliki keterbatasan dan bermitra dengan PSE untuk penyimpanan, Pasal 22 menetapkan syarat ketat:
1. PSE memiliki fasilitas penyimpanan data di dalam negeri (ayat (1));
2. PSE memperoleh rekomendasi dari unit kerja data Kementerian Kesehatan (ayat (2));
3. PSE dilarang membuka, mengambil, merusak, atau memanfaatkan data melalui pakta integritas atau NDA (ayat (3) dan (4)). dan
4. fasilitas kesehatan memperoleh akses tidak terbatas ke data RME yang disimpan (ayat (5)).
Dokumen rekam medis tetap menjadi milik fasilitas kesehatan, dan fasilitas memikul tanggung jawab hukum atas keutuhan dokumen tersebut (Pasal 25).
Keberlakuan aturan
Berdasarkan Pasal 453 UU 17/2023 tentang Kesehatan, Permenkes 24/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru. PP 28/2024 turut memperkuat kewajiban RME terintegrasi nasional pada Pasal 781 dan 786.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis: Pasal 1 angka 8. Pasal 9 sampai 12. Pasal 20 sampai 22. Pasal 25. Pasal 32 ayat (2). Pasal 39 ayat (1). dan Pasal 42.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 453 serta Pasal 454 huruf c dan h.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024: Pasal 781 dan Pasal 786 ayat (1).
Pertanyaan terkait
Dua pendaftaran apa yang wajib dimiliki vendor rekam medis elektronik menurut Permenkes 24/2022?+
Bolehkah klinik menyerahkan penyimpanan RME ke penyedia cloud di luar negeri?+
Siapa pemilik dokumen rekam medis bila klinik memakai perangkat lunak vendor pihak ketiga?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →