Apa yang diatur PP 71/2019 tentang uji kelaikan sistem elektronik?
Pasal 34 PP 71/2019 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik melakukan uji kelaikan objektif atas komponen sistem secara mandiri dan/atau melalui institusi berwenang.
PP 71/2019 mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan uji kelaikan sistem elektronik (Pasal 34 ayat (1)). Uji kelaikan adalah penilaian objektif terhadap komponen sistem yang dapat dilakukan secara mandiri dan/atau oleh institusi berwenang. PP 71/2019 sendiri hanya menetapkan kewajiban dan cakupan komponennya tanpa merinci jadwal atau daftar lembaga penguji.
Siapa yang wajib dan komponen apa yang diuji
Kewajiban ini berlaku bagi setiap PSE, baik perseorangan, badan usaha, maupun penyelenggara negara yang mengoperasikan sistem elektronik (Pasal 1 angka 4). PSE Lingkup Publik dan Lingkup Privat sama-sama wajib mematuhinya (Pasal 2 ayat (2)). Rumusan ini mencakup rumah sakit atau klinik yang mengoperasikan rekam medis elektronik serta vendor penyedia sistemnya.
Objek yang dinilai adalah setiap komponen sistem elektronik (Pasal 1 angka 14). Penjelasan Pasal 23 merinci lima komponen: perangkat lunak, perangkat keras, tenaga ahli, sistem pengamanan, dan tata kelola. Pasal 34 ayat (2) membolehkan pengujian dilakukan pada seluruh atau sebagian komponen sesuai kebutuhan pelindungan dan sifat strategis sistem. Pasal 99 menyebut sektor kesehatan memiliki Data Elektronik strategis, tetapi tidak mengaitkannya secara langsung dengan Pasal 34.
Siapa yang melakukan pengujian
Pasal 1 angka 14 membuka dua jalur pelaksanaan uji kelaikan. Penilaian dapat dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara dan/atau oleh institusi yang berwenang dan berkompeten. PP 71/2019 tidak menunjuk nama institusi penguji secara spesifik, dan penjelasan Pasal 34 hanya menyatakan "cukup jelas".
Permenkominfo 5/2020 kembali mencantumkan kewajiban ini dalam formulir pendaftaran PSE Lingkup Privat (Pasal 3 ayat (3) huruf d). Pendaftar harus menyertakan keterangan kesanggupan melakukan uji kelaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perbedaan dengan audit berkala dan sertifikasi keandalan
- Audit berkala (Pasal 13): PSE wajib memiliki mekanisme audit berkala terhadap sistem elektroniknya sebagai kewajiban yang berdiri terpisah dari uji kelaikan.
- Sertifikasi keandalan (Pasal 73 ayat (1)): Sertifikasi oleh lembaga sertifikasi keandalan bersifat pilihan ("dapat") bagi pelaku usaha transaksi elektronik, sedangkan uji kelaikan bersifat wajib.
- Informasi keamanan pengguna (Pasal 29 huruf c): PSE wajib menyampaikan informasi kelaikan atau keamanan sistem kepada pengguna, dan hasil uji kelaikan dapat menjadi dasarnya.
Sanksi dan aturan sejenis di sektor kesehatan
- **Sanksi administratif (PP 71/2019 Pasal 100). Pelanggaran Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga penghapusan dari daftar PSE. Sanksi ini tidak menghapus tanggung jawab pidana maupun perdata (Pasal 100 ayat (5)).
- Uji kelaikan Sistem Informasi Kesehatan (PP 28/2024): Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan uji kelaikan sebelum infrastruktur dimanfaatkan. Selain itu, Menyusun pedoman pemeliharaan (Pasal 981 ayat (1) dan (2)). Pasal 986 ayat (1) huruf a, ayat (2). Selain itu, Ayat (3) juga menegaskan bahwa uji kelaikan dapat dilakukan secara mandiri dan/atau oleh institusi berwenang (merujuk UU 17/2023 Pasal 347 ayat (2) huruf a).
Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 1 angka 4. Selain itu, 14, Pasal 2 ayat (2), Pasal 13, Pasal 29 huruf c, Pasal 34 ayat (1). Selain itu, (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Penjelasan Pasal 23 dan 34.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat: Pasal 3 ayat (3) huruf d.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 1 angka 23, Pasal 981 ayat (1) dan (2), serta Pasal 986 ayat (1) huruf a, (2), dan (3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 347 ayat (2) huruf a.
Pertanyaan terkait
Bolehkah penyelenggara sistem elektronik melakukan uji kelaikan secara mandiri?+
Kapan Sistem Informasi Kesehatan wajib menjalani uji kelaikan menurut PP 28/2024?+
Apa saja lima komponen sistem elektronik dalam Penjelasan Pasal 23 PP 71/2019?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →