Occupational Health

Apa tiga jenis pemeriksaan kesehatan pekerja yang wajib diadakan perusahaan?

Menurut Pasal 1 Permenaker PER-02/MEN/1980, terdapat tiga jenis pemeriksaan kesehatan pekerja yang dilakukan oleh dokter.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/1980 (Permenaker PER-02/MEN/1980), ada tiga jenis pemeriksaan yang semuanya dilakukan oleh dokter. Pemeriksaan sebelum kerja, berkala, dan khusus (Pasal 1 huruf a sampai c). Kewajiban mengadakannya ada pada pengusaha atau pengurus perusahaan yang tercakup UU Keselamatan Kerja (UU 1/1970) berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2). Selain itu, Pasal 6 ayat (1) Permenaker tersebut. Pemeriksaan sebelum kerja dilakukan sebelum pekerja diterima dan pemeriksaan berkala dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Sementara itu, pemeriksaan khusus ditujukan pada pekerjaan atau golongan pekerja tertentu serta diadakan bila muncul keadaan tertentu.

Sebelum kerja dan berkala

Pemeriksaan sebelum kerja dilakukan sebelum seseorang diterima bekerja. Tujuannya agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan sebaik-baiknya, tidak membawa penyakit menular yang dapat mengenai pekerja lain. Selain itu, Cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan (Pasal 2 ayat (1)).

Pemeriksaan berkala dilakukan pada waktu tertentu setelah seseorang bekerja untuk menjaga derajat kesehatannya. Selain itu, Menilai sedini mungkin pengaruh pekerjaan yang perlu dikendalikan (Pasal 3 ayat (1)). Perusahaan harus melakukannya sekurang-kurangnya setahun sekali, kecuali pejabat berwenang menentukan lain (Pasal 3 ayat (2)).

Isi dasar keduanya sama: pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru bila mungkin, laboratorium rutin. Selain itu, Pemeriksaan lain yang dianggap perlu (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3)).

Pemeriksaan khusus

Pemeriksaan khusus dilakukan dokter terhadap pekerja tertentu untuk menilai pengaruh pekerjaan tertentu (Pasal 1 huruf c dan Pasal 5 ayat (1)). Pasal 5 ayat (2) menyebut pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit dengan perawatan lebih dari dua minggu. Pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan, dan golongan tertentu. Golongan tersebut meliputi pekerja berusia di atas 40 tahun, pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta pekerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu. Pemeriksaan ini juga diadakan bila ada keluhan di antara pekerja atau atas pengamatan pegawai pengawas (ayat (3)). Ketentuan ini mengatur pemeriksaan tambahan bagi golongan tersebut dan tidak memuat larangan mempekerjakan mereka.

Siapa yang wajib

UU 1/1970 Pasal 2 ayat (2) merinci tempat kerja yang tercakup, antara lain yang memakai mesin atau bahan berbahaya, konstruksi, pertambangan, pengangkutan. Selain itu, Usaha di lapangan kesehatan (huruf d). Dasar kewajiban pemeriksaannya ada di Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU 1/1970.

Permenaker PER-02/MEN/1980 juga mewajibkan perusahaan membuat rencana untuk ketiga jenis pemeriksaan (Pasal 6 ayat (1)). Pengurus bertanggung jawab atas ditaatinya aturan ini (Pasal 6 ayat (3)) dengan ancaman hukuman menurut Pasal 15 ayat (2). Selain itu, (3) UU 1/1970 (Pasal 10 Permenaker). Dalam aturan yang lebih baru, PP 28/2024 Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e memasukkan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, Penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya pencegahan kesehatan kerja.

Apa yang sampai ke perusahaan

Permenaker ini mewajibkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas kelainan yang ditemukan pada pemeriksaan berkala (Pasal 3 ayat (6)). Namun, Tidak merinci informasi apa yang sampai ke pengurus. Hak pekerja atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya (UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf i) tetap berlaku. Berdasarkan tujuan pemeriksaan di Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1), perusahaan menerima kesimpulan kecocokan atau pembatasan kerja dari dokter. Sementara itu, Laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis.

Dasar hukum

  • Permenaker PER-02/MEN/1980: Pasal 1 huruf a sampai c, Pasal 2, 3, 5, 6, dan 10.
  • UU 1/1970: Pasal 2 ayat (2), Pasal 8, serta Pasal 15 ayat (2) dan (3).
  • UU 17/2023: Pasal 4 ayat (1) huruf i dan ayat (4).
  • PP 28/2024: Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e.

Pertanyaan terkait

Apa cakupan pemeriksaan dasar pada MCU sebelum kerja dan berkala menurut Permenaker 02/1980?+
Menurut Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Permenaker PER-02/MEN/1980, cakupannya meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru bila memungkinkan, laboratorium rutin. Selain itu, Pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
Siapa saja yang menjadi sasaran pemeriksaan kesehatan khusus di Pasal 5 Permenaker 02/1980?+
Pasal 5 ayat (2) mencakup pekerja pascakecelakaan atau sakit dengan perawatan lebih dari dua minggu, pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kerja. Selain itu, Pekerja usia di atas 40 tahun, perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja muda pada pekerjaan tertentu.
Informasi apa yang diterima perusahaan dari hasil ketiga pemeriksaan kesehatan tersebut?+
Sesuai hak kerahasiaan data kesehatan pribadi di Pasal 4 ayat (1) huruf i UU 17/2023, laporan klinis detail tetap pada pekerja. Selain itu, Tim medis, sedangkan perusahaan menerima kesimpulan kecocokan atau pembatasan kerja dari dokter.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →