Apa yang diatur UU 27/2022 (PDP) tentang hak subjek data pribadi?
Pasal 5–13 UU 27/2022 memberi subjek data hak atas informasi, perbaikan, akses, penghapusan, penarikan persetujuan, keberatan atas keputusan otomatis, pembatasan, ganti rugi, dan portabilitas data.
UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data pribadi. Yaitu orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi (Pasal 1 angka 6)—dalam Pasal 5 sampai Pasal 13. Pihak yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data, seperti klinik, rumah sakit, atau perusahaan, disebut Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 4). Pengendali wajib menanggapi permohonan hak subjek data sesuai tenggat undang-undang, dengan memperhatikan sejumlah pengecualian resmi.
Sembilan hak subjek data pribadi (Pasal 5–13)
- Pasal 5 (Informasi): Mendapat informasi kejelasan identitas, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data.
- Pasal 6 (Perbaikan): Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan atau ketidakakuratan data pribadi.
- Pasal 7 (Akses dan salinan): Mendapat akses dan memperoleh salinan data pribadi (gratis kecuali kondisi tertentu yang membutuhkan biaya menurut Penjelasan Pasal 7).
- Pasal 8 (Penghapusan): Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9 (Penarikan persetujuan): Menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah diberikan.
- Pasal 10 ayat (1) (Keberatan keputusan otomatis): Mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan kesehatan atau perilaku, yang berdampak signifikan.
- Pasal 11 (Penundaan atau pembatasan): Menunda atau membatasi pemrosesan data secara proporsional sesuai dengan tujuannya.
- Pasal 12 ayat (1) (Ganti rugi): Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.
- Pasal 13 (Portabilitas): Mendapatkan dan menggunakan data pribadi dalam format yang lazim serta mengirimkannya antar-pengendali secara aman.
Cara pengajuan, tenggat 3 x 24 jam, dan batasan
Hak pada Pasal 6 sampai Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat kepada pengendali (Pasal 14). Pengendali wajib memenuhi empat jenis permohonan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima: memperbaiki data (Pasal 30), memberi akses. Selain itu, Rekam jejak pemrosesan (Pasal 32), menghentikan pemrosesan setelah persetujuan ditarik (Pasal 40 ayat (2)), serta menunda atau membatasi pemrosesan (Pasal 41 ayat (1)).
Pengendali justru wajib menolak akses perubahan data bila membahayakan keamanan, kesehatan fisik. Atau kesehatan mental subjek data atau orang lain, atau mengungkap data pribadi orang lain (Pasal 33). Кроме itu, Pasal 15 ayat (1) mengecualikan beberapa hak untuk kepentingan pertahanan, penegakan hukum. Kepentingan umum penyelenggaraan negara, pengawasan sektor keuangan, atau statistik dan penelitian ilmiah berdasarkan undang-undang. Hak penghapusan data (Pasal 8. Pasal 43) juga harus mengikuti masa simpan di peraturan sektoral seperti masa retensi rekam medis.
Pelanggaran kewajiban pengendali dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan. Penghapusan data, dan/atau denda maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan terhadap variabel pelanggaran (Pasal 57 ayat (1)–(3)).
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 1 angka 4. Selain itu, 6, Pasal 4, Pasal 5 sampai Pasal 15, Pasal 20, 30, 32, 33, 34, 40, 41, 43. Selain itu, 57, beserta Penjelasan Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (1).
Pertanyaan terkait
Berapa lama tenggat pengendali menanggapi permohonan akses atau perbaikan data menurut UU 27/2022?+
Dapatkah pasien meminta penghapusan segera atas rekam medis aktif berdasarkan Pasal 8 UU 27/2022?+
Kapan pengendali wajib menolak permohonan akses perubahan data menurut Pasal 33 UU 27/2022?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →