Apa yang diatur UU 6/2023 Cipta Kerja tentang pemeriksaan berkala?
UU 6/2023 tidak mengubah aturan MCU berkala pekerja. istilah 'Pemeriksaan Berkala' di UU 6/2023 mengatur pemeriksaan keandalan bangunan gedung (UU 28/2002). Sementara itu, Pemeriksaan kesehatan berkala pekerja tetap diatur di UU 1/1970 dan Permenaker 02/1980.
UU 6/2023 tidak mengubah aturan pemeriksaan kesehatan berkala bagi pekerja. Pemeriksaan Berkala yang diatur di dalamnya adalah pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Kewajiban memeriksakan kesehatan pekerja secara berkala bersumber dari aturan lain, terutama UU 1/1970 dan Permenaker PER.02/MEN/1980.
Pemeriksaan berkala yang dimaksud UU 6/2023
UU 6/2023 menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan melampirkan teksnya (Pasal 1). Undang-undang omnibus ini mengubah banyak undang-undang sektor sekaligus, antara lain UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU 28/2002 yang sudah diubah, Pemeriksaan Berkala adalah pemeriksaan keandalan gedung beserta komponen. Selain itu, Prasarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsinya (Pasal 1 angka 6). Pemilik dan/atau pengguna gedung wajib melaksanakannya (Pasal 41 ayat (2) huruf d). Kedua pasal itu tidak menyebut intervalnya. Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan gedung diatur dalam peraturan pemerintah (Pasal 37A).
Gedung klinik atau rumah sakit termasuk dalam cakupan ini karena definisi bangunan gedung mencakup tempat kegiatan usaha. Undang-undang menyebut pemilik dan/atau pengguna sebagai pihak yang berkewajiban, sehingga penyewa perlu memastikan dengan pemilik gedung siapa yang mengurusnya.
Pemeriksaan kesehatan berkala pekerja ada di aturan lain
Bagian ketenagakerjaan UU 6/2023 (Pasal 81) mengubah sejumlah ketentuan UU 13/2003, antara lain soal perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, pengupahan. Selain itu, Pemutusan hubungan kerja, tetapi tidak mengubah Pasal 86 dan 87 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Daftar undang-undang yang diubah bagian ini (Pasal 80) juga tidak memuat UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kewajiban memeriksakan kesehatan pekerja ada di UU 1/1970. Pengurus wajib memeriksakan semua tenaga kerja di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur (Pasal 8 ayat (2)). Direktur di sini adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja (Pasal 1 ayat (4)). Permenaker PER.02/MEN/1980 menjabarkan kewajiban ini. Pemeriksaan dilakukan dokter paling sedikit setahun sekali, kecuali ditentukan lain oleh direktur jenderal yang berwenang. Pedoman pemeriksaannya disusun pengusaha atau pengurus bersama dokter sesuai jenis pekerjaan (Pasal 1 huruf b. Pasal 3 ayat (2) dan (4)). Bila pemeriksaan berkala menemukan gangguan kesehatan, pengurus wajib menindaklanjutinya untuk memperbaiki kelainan dan sebab-sebabnya (Pasal 3 ayat (6)).
PP 28/2024 memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya pencegahan kesehatan kerja (Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e). Upaya itu wajib diselenggarakan pemberi kerja di semua tempat kerja (Pasal 241 ayat (1)). Pasal-pasal tersebut tidak menyebut periode. Standarnya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri (Pasal 241 ayat (2)).
Artinya bagi klinik, HRD, dan manajer rumah sakit
Untuk kewajiban MCU karyawan, dasarnya adalah UU 1/1970, Permenaker PER.02/MEN/1980, dan PP 28/2024. Kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk kelaikan kerja, ditetapkan oleh dokter pemeriksa. Pemberi kerja tidak otomatis menerima diagnosis atau hasil mentah karena data kesehatan termasuk data pribadi yang bersifat spesifik (UU 27/2022 Pasal 4 ayat (2) huruf a). Dengan demikian, pengungkapannya ke pemberi kerja memerlukan dasar pemrosesan yang sah (Pasal 20 ayat (2)).
Untuk gedung, jadwalkan pemeriksaan kelaikan fungsi dan siapkan sertifikat laik fungsi yang menjadi syarat pemanfaatan gedung (UU 28/2002 sebagaimana diubah, Pasal 37 ayat (1)).
Dasar hukum
- UU 6/2023: Pasal 1, Menimbang huruf e, Lampiran Perppu 2/2022 Pasal 24, Pasal 80, dan Pasal 81.
- UU 28/2002 sebagaimana diubah: Pasal 1 angka 1, 6, 10, Pasal 37 ayat (1), Pasal 37A, dan Pasal 41 ayat (2) huruf d.
- UU 13/2003: Pasal 86 dan 87. UU 1/1970: Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2).
- Permenaker PER.02/MEN/1980: Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 ayat (2), (4), (6).
- PP 28/2024: Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 241 ayat (1) dan (2).
- UU 27/2022: Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 20 ayat (2).
Pertanyaan terkait
Apakah UU 6/2023 mengubah Pasal 86 dan Pasal 87 UU 13/2003 tentang K3?+
Apa arti istilah 'Pemeriksaan Berkala' yang tertulis di dalam UU 6/2023?+
Aturan mana yang mewajibkan pengurus memeriksakan kesehatan pekerja secara berkala?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →