Buku Kesehatan dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI
Menurut Pasal 1 angka 6 Permenkes Nomor 29 Tahun 2013, Buku Kesehatan adalah buku berisi catatan mengenai status kesehatan calon tenaga kerja Indonesia sebelum keberangkatan, selama penempatan, dan setelah kembali ke tanah air, yang dipegang pekerja.
Menurut Pasal 1 angka 6 Permenkes Nomor 29 Tahun 2013. Buku Kesehatan adalah buku yang berisi catatan mengenai status kesehatan calon tenaga kerja Indonesia (calon TKI) sebelum keberangkatan, selama penempatan. Selain itu, Setelah kembali ke tanah air. Buku ini diserahkan kepada calon TKI sendiri (Pasal 17 ayat (1)) dan terpisah dari rekam medis fasilitas (Pasal 7 ayat (1) dan (3)).
Kedudukannya dalam Peraturan
Tim dokter yang dipimpin dokter spesialis penyakit dalam memeriksa calon TKI dan menetapkan status laik atau tidak laik bekerja (Pasal 5 ayat (1) dan (2)). Hasil yang menyatakan laik dicatat di rekam medis dan di Buku Kesehatan (Pasal 7 ayat (3)). Calon TKI yang laik wajib diberi Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan. Sementara itu, Yang tidak laik diberi surat keterangan tidak laik (Pasal 16 ayat (1) dan (2)).
Isi dan Cara Pakainya
Buku Kesehatan memuat identitas, ringkasan hasil pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan riwayat pengobatan (Pasal 18 ayat (4)). Calon TKI wajib membawanya dan meminta dokter mengisi status kesehatan setiap kali berobat sebelum berangkat, selama di negara penempatan. Selain itu, Setelah pulang (Pasal 7 ayat (5)) guna memudahkan evaluasi status kesehatannya (ayat (4)).
Sertifikat Kesehatan asli dan Buku Kesehatan diserahkan kepada calon TKI (Pasal 17 ayat (1)). Pasal 17 ayat (2) hanya mengatur pemberian salinan Sertifikat Kesehatan yang dilegalisir kepada PPTKIS (kini P3MI menurut UU 18/2017 sebagaimana diubah UU 6/2023 Pasal 84 angka 1). Selain itu, Institusi terkait, sedangkan Buku Kesehatan tidak diserahkan kepada pemberi kerja atau agensi.
Ketentuan bagi Sarana Kesehatan Pemeriksa
Rumah sakit atau klinik utama wajib mendapat penetapan Menteri Kesehatan sebelum memeriksa calon TKI (Pasal 11 ayat (1)). Blanko buku diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan provinsi (Pasal 18 ayat (1). Pasal 20 ayat (1)). Buku wajib ditandatangani dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim pemeriksa dan pimpinan Sarana Kesehatan (Pasal 16 ayat (3)). Blanko yang rusak atau salah tulis wajib dilaporkan dan dikembalikan ke dinas kesehatan provinsi (Pasal 22).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 1 angka 4. Selain itu, 6, Pasal 5, 7, 11, 16 sampai 18, 20, 22, 23, dan Lampiran III. Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 84 angka 1 (mengubah Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 2017).
Pertanyaan terkait
Apakah Buku Kesehatan diserahkan kepada PPTKIS atau pemberi kerja?+
Siapa yang wajib menandatangani Buku Kesehatan calon TKI?+
Bagaimana klinik menyusun ringkasan pemeriksaan kesehatan secara cepat dan akurat?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →