Definisi · Health Information Systems

Rekam Medis Elektronik (RME) menurut Permenkes Nomor 24 Tahun 2022

Menurut Pasal 1 angka 2 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Rekam Medis Elektronik (RME) adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 2. Rekam Medis Elektronik (RME) adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Rekam medis berisi identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain (Pasal 1 angka 1). Hal ini mencakup Persetujuan tindakan pelayanan kesehatan (PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 778 ayat (3)).

Letak Istilah dalam Hukum

Permenkes 24/2022 Pasal 3 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap fasyankes—puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan. Selain itu, Praktik mandiri—menyelenggarakan RME dengan tenggat 31 Desember 2023 yang telah berakhir (Pasal 45). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296 ayat (1) dan PP 28/2024 Pasal 779 ayat (1). Selain itu, (2) menegaskan kewajiban rekam medis elektronik, dengan pengecualian nonelektronik hanya selama terjadi hambatan teknis.

Mengapa Penting dalam Praktik

Sistem RME harus kompatibel dan interoperabel (PP 28/2024 Pasal 780 huruf d dan e. Permenkes 24/2022 Pasal 10 ayat (1)), terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (PP 28/2024 Pasal 781 ayat (1)). Selain itu, Terdaftar di Kemenkes (Permenkes 24/2022 Pasal 12 ayat (1)). Data disimpan di server atau komputasi awan/media digital tersertifikasi dengan cadangan di lokasi berbeda (Pasal 20 ayat (3)–(5)) paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Pasal 39 ayat (1)). Dokumen merupakan milik fasilitas, sedangkan isinya milik pasien (Pasal 25 dan 26). Pihak tersebut juga wajib Dijaga kerahasiaannya kecuali atas persetujuan pasien atau ketentuan perundang-undangan (Pasal 32–35). Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis atau pencabutan akreditasi (Pasal 42).

Istilah terkait: Interoperabilitas (Permenkes 24/2022 Pasal 10 ayat (3)).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1, 3, 10, 12, 20, 25, 26, 32–35, 39, 42, dan 45. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 778–781. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296.

Pertanyaan terkait

Berapa lama masa penyimpanan data Rekam Medis Elektronik menurut Pasal 39 ayat (1) Permenkes 24/2022?+
Data Rekam Medis Elektronik wajib disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien.
Siapa pemilik dokumen dan isi Rekam Medis menurut Pasal 25 dan 26 Permenkes 24/2022?+
Dokumen rekam medis adalah milik fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 25), sedangkan isi rekam medis adalah milik pasien (Pasal 26).
Bagaimana pemisahan isi rekam medis pekerja dari laporan untuk pemberi kerja?+
Detail klinis tetap bersama pekerja dan tim medis pemeriksa, sedangkan pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →