Sistem Elektronik menurut Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan PP 71/2019
Menurut Pasal 1 angka 7 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 dan Pasal 1 angka 1 PP 71/2019, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat. Selain itu, Prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik (Pasal 1 angka 7). Aplikasi rekam medis elektronik di klinik atau rumah sakit termasuk di dalamnya.
Di Mana Istilah Ini Diatur
Rumusan yang sama dipakai di UU ITE (UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016. Selain itu, UU 1/2024, Pasal 1 angka 5), PP Nomor 71 Tahun 2019 (Pasal 1 angka 1), serta Permenkes 24/2022.
Mengapa Penting dalam Praktik
PP 71/2019 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan penyelenggara menjalankan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Untuk rekam medis elektronik, Permenkes 24/2022 menambahkan kewajiban:
- Sistem harus memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas (Pasal 10 ayat (1)).
- Fasilitas pelayanan kesehatan atau penyelenggara sistemnya wajib mendaftarkan sistem ke Kementerian Kesehatan dengan melampirkan minimal nama sistem, dokumentasi sistem, fitur/fungsi, lokasi penyimpanan data, variabel. Selain itu, Metadata, serta daftar fasilitas pengguna (Pasal 12).
- Sistem dapat dikembangkan oleh Kemenkes, fasyankes sendiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Proses ini dilakukan melalui Kerja sama yang terdaftar sebagai PSE sektor kesehatan di kementerian bidang komunikasi dan informatika (Pasal 9 ayat (1) dan (3)).
Istilah terkait: Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 1 angka 8), Kompatibilitas (Pasal 10 ayat (2)), dan Interoperabilitas (Pasal 10 ayat (3)).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 7 dan 8, Pasal 9, 10, dan 12. PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1). UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024 Pasal 1 angka 5.
Pertanyaan terkait
Apa dokumen minimal untuk registrasi Sistem Elektronik RME menurut Pasal 12 Permenkes 24/2022?+
Apa syarat bagi vendor PSE yang bekerja sama menyediakan RME menurut Pasal 9 ayat (3)?+
Bagaimana MCU CoPilot mendukung alur pemeriksaan kesehatan elektronik di fasyankes?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →