Produsen Data Kesehatan menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2022
Menurut Pasal 1 angka 7 Permenkes Nomor 18 Tahun 2022. Produsen Data Kesehatan adalah setiap unit kerja pada Kementerian Kesehatan yang menghasilkan Data Kesehatan sesuai daftar data. Data Kesehatan Prioritas, dan/atau penugasan Menteri.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2022, Produsen Data Kesehatan adalah setiap unit kerja pada Kementerian Kesehatan yang menghasilkan Data Kesehatan. Hal ini mengikuti Daftar data, Data Kesehatan Prioritas, dan/atau sesuai penugasan Menteri (Pasal 1 angka 7). Klinik, rumah sakit, dan laboratorium swasta bukan unit kerja Kementerian Kesehatan sehingga tidak termasuk dalam rumusan ini.
Posisinya dalam Peraturan
Permenkes 18/2022 menyebut tiga penyelenggara Satu Data Bidang Kesehatan. Walidata Kesehatan (Pasal 1 angka 8), Produsen Data Kesehatan, dan Forum Satu Data Bidang Kesehatan (Pasal 14). Produsen menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikannya beserta metadata kepada Walidata Kesehatan (Pasal 16 ayat (1)), menjamin ketersediaan data. Selain itu, Memverifikasi dan memvalidasi data (Pasal 16 ayat (2) dan (3)). PP 46/2014 telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 (Pasal 1170), tetapi aturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 1169).
Mengapa Penting bagi Fasilitas Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun masyarakat disebut tersendiri sebagai pemberi dukungan data (Pasal 18 ayat (1) huruf c dan ayat (4)), yang dapat mengumpulkan. Selain itu, Menyampaikan data kepada Walidata Kesehatan sesuai kebutuhan (Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)). Selain itu, Terlibat dalam verifikasi berjenjang (Pasal 25 ayat (4)), sedangkan Puskesmas wajib menerbitkan Profil Kesehatan (Pasal 10 ayat (1)). Kewajiban fasyankes untuk mengintegrasikan sistem informasinya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional bersumber dari UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345 ayat (2) huruf c. Selain itu, Ayat (3) serta PP 28/2024 Pasal 947.
Istilah terkait: Walidata Kesehatan (Pasal 1 angka 8).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1 angka 7. Selain itu, 8, Pasal 10 ayat (1), 14, 16, 18 ayat (1) huruf c. Selain itu, Ayat (4), 21 ayat (1), 22 ayat (1), dan 25 ayat (4). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345 ayat (2) huruf c dan ayat (3). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 947, 1169, dan 1170.
Pertanyaan terkait
Apakah klinik dan rumah sakit swasta termasuk Produsen Data Kesehatan menurut Permenkes 18/2022?+
Apa tugas Produsen Data Kesehatan menurut Pasal 16 Permenkes 18/2022?+
Bagaimana MCU CoPilot membantu fasyankes menata data pemeriksaan kesehatan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →