Informasi Kesehatan menurut PP Nomor 28 Tahun 2024
Menurut Pasal 1 angka 26 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai. Selain itu, Makna untuk mendukung pembangunan Kesehatan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai. Selain itu, Makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan Kesehatan (Pasal 1 angka 26). Sebaliknya, angka dan fakta kejadian yang secara relatif belum bermakna disebut Data Kesehatan (Pasal 1 angka 25).
Letaknya dalam Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur Sistem Informasi Kesehatan pada Pasal 345 sampai Pasal 351. Hal ini mencakup Kewajiban menyediakan data dan informasi berkualitas (Pasal 348 ayat (1)). PP 28/2024 menjabarkannya mulai Pasal 945, membagi enam jenis Informasi Kesehatan (Pasal 955), serta membedakan sifat publik. Selain itu, Rahasia yang wajib dijaga sesuai etika, kontrak, dan peraturan perundang-undangan (Pasal 956 ayat (1) dan (3)).
Mengapa Penting dalam Praktik
Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 946 ayat (1) huruf c) yang wajib mengelola Data Kesehatan, Informasi Kesehatan. Selain itu, Indikator kesehatan (Pasal 951 ayat (1)) serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 947 ayat (1)). Sumber data fasyankes mencakup rekam medis elektronik dan data pelayanan kesehatan (Pasal 958 ayat (2)). Pengolahan yang memakai data kesehatan milik perorangan wajib didasari persetujuan pemilik data dan/atau dasar sah lain menurut aturan pelindungan data pribadi (Pasal 963 ayat (1)).
Istilah terkait: Data Kesehatan (Pasal 1 angka 25), Sistem Informasi Kesehatan (angka 23), Sistem Informasi Kesehatan Nasional (angka 24), dan Telekesehatan (angka 27). PP 46/2014 Pasal 1 angka 3 yang memuat definisi serupa telah dicabut oleh PP 28/2024 Pasal 1170 huruf o.
Dasar hukum: PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 23–27, Pasal 945–947, 951, 955, 956, 958, 963, dan 1170 huruf o. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345–351.
Pertanyaan terkait
Apa perbedaan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan menurut PP 28/2024?+
Apa syarat mengolah data kesehatan perorangan menurut Pasal 963 ayat (1) PP 28/2024?+
Bagaimana pemisahan informasi kesehatan bagi perusahaan dalam MCU pekerja?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →