Definisi · Health Information Systems

Sistem Informasi Kesehatan (SIK) menurut UU Nomor 17 Tahun 2023

Menurut Pasal 1 angka 19 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah sistem yang mengintegrasikan tahapan pemrosesan, pelaporan.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan. Selain itu, Penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan kesehatan dan mengarahkan keputusan pembangunan kesehatan (Pasal 1 angka 19).

Di Mana Istilah Ini Diatur

Bab XI UU 17/2023 (Pasal 345 sampai 351) mengatur bahwa SIK diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, Masyarakat (Pasal 345 ayat (2)). Seluruh penyelenggara wajib mengintegrasikan sistemnya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN, Pasal 1 angka 20, Pasal 345 ayat (3)). Hal ini mencakup SIK rumah sakit (Pasal 190). PP 46/2014 telah dicabut oleh Pasal 1170 huruf o PP Nomor 28 Tahun 2024 dan digantikan oleh Bab VI PP 28/2024 mulai Pasal 945.

Kewajiban Penyelenggara SIK

Menurut Pasal 347 ayat (2), penyelenggara wajib menjaga keandalan sistem. Proses ini dilakukan melalui Uji kelaikan sistem, penjagaan kerahasiaan data, kebijakan hak akses data, sertifikasi keandalan sistem, dan audit berkala. Pemrosesan data mencakup tujuh tahap dari perencanaan sampai pemusnahan dan wajib dicatat riwayatnya (Pasal 349 ayat (1) dan (11)). Data kesehatan individu wajib dilindungi. Selain itu, Diproses atas persetujuan pemilik data atau dasar sah lain menurut aturan pelindungan data pribadi (Pasal 351 ayat (1) dan (2)). Fasyankes juga wajib menyampaikan laporan hasil pelayanan. Proses ini dilakukan melalui SIK (Pasal 173 ayat (1) huruf d) sesuai standar data dan interoperabilitas (PP 28/2024 Pasal 947 ayat (2)).

Istilah terkait: Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan (PP 28/2024 Pasal 1 angka 25 dan 26).

Dasar hukum: UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1 angka 19. Selain itu, 20, 173 ayat (1) huruf d, 190, 345 ayat (2). Selain itu, (3), 347, 349 ayat (1) dan (11), serta 351 ayat (1) dan (2). PP Nomor 28 Tahun 2024 Bab VI (mulai Pasal 945), Pasal 1 angka 25 dan 26, 947 ayat (2), dan 1170 huruf o.

Pertanyaan terkait

Bagaimana cara penyelenggara menjaga keandalan SIK menurut Pasal 347 ayat (2) UU 17/2023?+
Penyelenggara wajib menguji kelaikan sistem, menjaga kerahasiaan data, menentukan kebijakan hak akses data, memiliki sertifikasi keandalan sistem, dan melakukan audit berkala.
Apakah PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan masih berlaku?+
Tidak. PP 46/2014 telah dicabut oleh Pasal 1170 huruf o PP Nomor 28 Tahun 2024. Selain itu, Pengaturannya kini berada di Bab VI PP 28/2024 mulai Pasal 945.
Bagaimana MCU CoPilot membantu pengolahan data pemeriksaan kesehatan di fasyankes?+
MCU CoPilot menyusun draf kesimpulan dari berbagai hasil pemeriksaan pasien untuk ditinjau dan disahkan oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →