Tenaga Kesehatan menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP 28/2024
Menurut Pasal 1 angka 48 PP 28/2024 dan Pasal 199 UU 17/2023, Tenaga Kesehatan adalah orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan. Proses ini dilakukan melalui Pendidikan tinggi di luar Tenaga Medis, seperti perawat, bidan, apoteker, dan perekam medis.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 48, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan. Selain itu, Memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang. Tujuannya adalah untuk Jenis tertentu memerlukan kewenangan melakukan Upaya Kesehatan, di luar dokter dan dokter gigi (Tenaga Medis).
Letaknya dalam Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membagi sumber daya manusia kesehatan menjadi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan. Selain itu, Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan (Pasal 197). Tenaga Kesehatan terbagi dalam sebelas kelompok—mulai psikologi klinis, keperawatan, kebidanan, dan kefarmasian hingga teknik biomedika dan kesehatan tradisional. Ditambah tenaga lain yang ditetapkan Menteri setelah kajian bersama Konsil. Selain itu, Kolegium (Pasal 199 ayat (1), Pasal 201 ayat (1) huruf b dan ayat (2)). Perekam medis dan informasi kesehatan masuk kelompok keteknisian medis (Pasal 199 ayat (10)).
Mengapa Penting dalam Praktik
Setiap Tenaga Kesehatan yang berpraktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup (UU 17/2023 Pasal 260 ayat (1) dan (4)) serta. Tujuannya adalah untuk Jenis tertentu, Surat Izin Praktik (SIP) dari pemerintah kabupaten/kota dengan syarat memiliki STR. Selain itu, Tempat praktik (Pasal 263 ayat (1)–(3), Pasal 264 ayat (1). PP 28/2024 Pasal 771). UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan telah dicabut oleh Pasal 454 huruf h UU 17/2023.
Istilah terkait: Tenaga Medis (UU 17/2023 Pasal 198) dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan (PP 28/2024 Pasal 1 angka 52).
Dasar hukum: PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 48 dan 52 serta Pasal 771. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 197–201, 260, 263, 264, dan 454 huruf h.
Pertanyaan terkait
Apa perbedaan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dalam UU 17/2023?+
Berapa lama masa berlaku STR Tenaga Kesehatan menurut Pasal 260 ayat (4) UU 17/2023?+
Bagaimana MCU CoPilot mendukung kolaborasi pemeriksaan kesehatan di klinik?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →