Definisi · Healthcare Regulation

Pelayanan Kesehatan menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat. Tujuannya adalah untuk Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif (Pasal 1 angka 3). Karena dihubungkan dengan "dan/atau", satu layanan tidak harus memuat kelima bentuk sekaligus. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 504 menjabarkan kelima bentuk tersebut pada pelayanan kesehatan primer.

Letak Istilah dalam Undang-Undang

Payung besarnya adalah Upaya Kesehatan (Pasal 1 angka 2). Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu bentuk penyelenggaraannya (Pasal 25 ayat (1)). Selain itu, Terbagi menjadi pelayanan primer sebagai kontak pertama masyarakat (Pasal 26, Pasal 31 ayat (2)). Selain itu, Pelayanan lanjutan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kompetensi. Selain itu, Kewenangan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut (Pasal 37 ayat (2), Pasal 1 angka 8).

Mengapa Penting dalam Praktik

Setiap orang berhak atas Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau sesuai standar (Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 24). Pelayanan Kesehatan dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui Telekesehatan. Selain itu, Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 25 ayat (1) dan (2)). Kesehatan kerja termasuk bidang Upaya Kesehatan (Pasal 22 ayat (1) huruf l).

Istilah terkait: Upaya Kesehatan (Pasal 1 angka 2), Tenaga Medis (angka 6), Fasilitas Pelayanan Kesehatan (angka 8), Telemedisin (angka 22), dan Pasien (angka 23).

Dasar hukum: UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1 angka 2, 3, 6, 8, 22, 23, Pasal 4, 22, 24–26, 31, dan 37. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 504.

Pertanyaan terkait

Apakah satu Pelayanan Kesehatan harus mencakup kelima bentuk layanan sekaligus?+
Tidak. Pasal 1 angka 3 UU 17/2023 menggunakan kata hubung 'dan/atau' untuk bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Di mana posisi kesehatan kerja dalam UU 17/2023?+
Kesehatan kerja termasuk salah satu penyelenggaraan Upaya Kesehatan menurut Pasal 22 ayat (1) huruf l UU 17/2023.
Bagaimana MCU CoPilot membantu pelayanan pemeriksaan kesehatan preventif?+
MCU CoPilot menyusun draf kesimpulan dari berbagai hasil pemeriksaan agar dapat ditinjau dan disahkan oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →