Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan menurut PP Nomor 28 Tahun 2024
Menurut Pasal 1 angka 52 PP Nomor 28 Tahun 2024, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 52, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis. Selain itu, Bukan Tenaga Kesehatan, tetapi bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Tempatnya dalam Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 197 membagi Sumber Daya Manusia Kesehatan menjadi tiga. Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. Yang diatur lebih lanjut di PP 28/2024 Pasal 755 sampai Pasal 760 (Pasal 200 ayat (2)). Pasal 755 membaginya menjadi tiga kelompok: pendukung Upaya Kesehatan atau Pelayanan Kesehatan. pendukung administrasi, manajemen, dan teknologi Informasi Kesehatan. serta pendukung sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penjelasannya memberi contoh: asisten Tenaga Kesehatan dan petugas ambulans. tenaga pendaftaran Pasien dan tenaga keuangan. serta petugas instalasi listrik dan petugas kebersihan.
Mengapa Penting dalam Praktik
Menurut Pasal 759, hak kelompok ini mencakup pelindungan hukum sepanjang bekerja sesuai standar prosedur operasional serta pelindungan keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan. Kewajibannya adalah bekerja sesuai standar prosedur operasional dan etika, menjaga data dan informasi rahasia milik tempatnya bekerja, serta mematuhi aturan tempatnya bekerja. Kementerian Kesehatan mencatat tenaga ini melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (Pasal 756, Pasal 760).
Istilah yang berkaitan: Tenaga Medis (PP 28/2024 Pasal 1 angka 47), Tenaga Kesehatan (Pasal 1 angka 48). Selain itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 1 angka 6).
Dasar hukum: PP 28/2024: Pasal 1 angka 6, angka 47, angka 48, dan angka 52, Pasal 755 sampai Pasal 760, dan Penjelasan Pasal 755. UU 17/2023: Pasal 197 dan Pasal 200.
Pertanyaan terkait
Apa saja tiga kelompok Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan menurut Pasal 755 PP 28/2024?+
Apa kewajiban kerahasiaan bagi Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan menurut Pasal 759?+
Bagaimana MCU CoPilot mendukung alur pemeriksaan kesehatan di fasyankes?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →