Higiene di Tempat Kerja (Permenaker 5/2018)
Menurut Pasal 1 butir 2 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia, berpasangan dengan sanitasi yang berfokus pada lingkungan.
Menurut Pasal 1 butir 2 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia.
Letaknya dalam Peraturan
Dalam Permenaker 5/2018, higiene selalu berpasangan dengan sanitasi. Pasal 1 butir 3 mendefinisikan sanitasi sebagai usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Secara ringkas, higiene berfokus pada kesehatan dan kebiasaan individu pekerja, sedangkan sanitasi berfokus pada lingkungannya.
Pasal 1 butir 5 mendefinisikan Lingkungan Kerja sebagai aspek higiene di Tempat Kerja yang mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. K3 Lingkungan Kerja dijalankan melalui dua kegiatan: pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja serta penerapan higiene dan sanitasi (Pasal 1 butir 6. Pasal 5 ayat (1)).
Mengapa Penting dalam Praktik
Pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan syarat K3 Lingkungan Kerja (Pasal 2), termasuk menyediakan fasilitas kebersihan. Selain itu, Sarana higiene yang bersih dan sehat (Pasal 3 huruf c) di setiap Tempat Kerja (Pasal 1 butir 4). Penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan (Pasal 5 ayat (3)).
Fasilitas kebersihan paling sedikit mencakup toilet beserta kelengkapannya, loker dan ruang ganti pakaian, tempat sampah, serta peralatan kebersihan (Pasal 33 ayat (2)). Toilet wajib dilengkapi air bersih, tempat cuci tangan, dan sabun (Pasal 34 ayat (1) dan (2)).
Istilah Terkait
- Sanitasi: usaha kesehatan preventif yang berfokus pada lingkungan hidup manusia (Pasal 1 butir 3).
- Nilai Ambang Batas (NAB): acuan pengendalian faktor fisika dan kimia di tempat kerja (Pasal 3 huruf a. Pasal 8 ayat (2). Pasal 20 ayat (7)).
- Ahli Higiene Industri: tenaga berkompetensi di bidang higiene industri dengan kualifikasi HIMU, HIMA, atau HIU (Pasal 1 butir 46).
Dasar hukum: Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 butir 2 sampai 6 dan 46, Pasal 2, Pasal 3 huruf a. Selain itu, C, Pasal 5 ayat (1) dan (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 20 ayat (7), Pasal 33 ayat (2). Selain itu, Pasal 34 ayat (1) dan (2).
Pertanyaan terkait
Apa perbedaan antara higiene dan sanitasi menurut Permenaker 5/2018?+
Apa saja fasilitas kebersihan minimal yang wajib disediakan di tempat kerja?+
Bagaimana klinik kesehatan kerja menyelaraskan data pajanan higiene industri dengan hasil MCU?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →