Definisi · Occupational Health

Iklim Kerja dalam K3 Lingkungan Kerja (Permenaker 5/2018)

Menurut Pasal 1 angka 16 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Iklim Kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara, dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja akibat pekerjaannya, meliputi tekanan.

Menurut Pasal 1 angka 16 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Iklim Kerja adalah perpaduan suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara. Selain itu, Panas radiasi yang dinilai bersama pengeluaran panas dari tubuh pekerja akibat pekerjaannya. Cakupannya meliputi tekanan panas dan tekanan dingin.

Letaknya dalam Hukum

Iklim kerja termasuk Faktor Fisika di tempat kerja bersama kebisingan, getaran, gelombang radio atau mikro, sinar ultra ungu. Selain itu, Medan magnet statis (Pasal 1 angka 11. Pasal 8 ayat (1)). Pengusaha dan/atau Pengurus wajib mengendalikan Faktor Fisika agar berada di bawah Nilai Ambang Batas (NAB) (Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a). NAB iklim kerja dimuat dalam Lampiran Permenaker 5/2018 (Pasal 8 ayat (2)). Ukuran untuk menilai iklim kerja panas adalah Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) (Pasal 1 angka 17).

Kapan Wajib Diukur dan Dikendalikan

Pengukuran dan pengendalian wajib dilakukan di tempat kerja dengan sumber bahaya iklim kerja. Hal ini mencakup tekanan panas maupun tekanan dingin di lingkungan kerja (Pasal 9 ayat (1) sampai (3)). Bila hasil pengukuran melebihi NAB, pengendalian harus dilakukan, misalnya menghilangkan sumber panas atau dingin, mengganti alat. Selain itu, Proses kerja, mengisolasi pajanan, menyediakan ventilasi dan air minum, membatasi waktu pajanan. Selain itu, Memakai baju kerja dan alat pelindung diri yang sesuai (Pasal 9 ayat (4) dan (5)).

Pengukuran dan pengendalian ini harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja (Pasal 45 ayat (1)). Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala secara eksternal dilakukan paling sedikit setahun sekali atau sesuai penilaian risiko (Pasal 62 ayat (1)).

Istilah Terkait

  • Tekanan Dingin: pengeluaran panas akibat pajanan dingin terus-menerus sampai menimbulkan hipotermia (Pasal 1 angka 21).
  • KUDR (Kualitas Udara Dalam Ruangan): kualitas udara di ruangan kerja administratif, pelayanan umum. Selain itu, Manajerial yang sehat dan bersih, ditentukan antara lain oleh suhu dan kelembaban (Pasal 1 angka 35. Pasal 40 ayat (1) dan (2)).
  • Pemeriksaan Kesehatan Pekerja: PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 233 ayat (5) menempatkan persyaratan kesehatan lingkungan kerja (huruf b). Selain itu, Pemeriksaan kesehatan (huruf d) dalam upaya preventif kesehatan kerja.

Dasar hukum: Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 angka 11, 16, 17, 21. Selain itu, 35, Pasal 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 40, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (1). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 233 ayat (5) huruf b dan d.

Pertanyaan terkait

Apa ukuran yang dipakai untuk menilai iklim kerja panas menurut Permenaker 5/2018?+
Menurut Pasal 1 angka 17 Permenaker 5/2018, ukuran untuk menilai iklim kerja panas adalah Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB).
Seberapa sering pengujian berkala lingkungan kerja secara eksternal wajib dilakukan?+
Menurut Pasal 62 ayat (1) Permenaker 5/2018, pemeriksaan dan/atau pengujian berkala secara eksternal dilakukan paling sedikit satu tahun sekali atau sesuai penilaian risiko.
Bagaimana dokter pemeriksa menghubungkan pajanan tempat kerja dengan hasil MCU pekerja?+
Klinik menggunakan MCU CoPilot untuk merangkum temuan pemeriksaan fisik dan laboratorium bersama konteks bahaya kerja menjadi draf kesimpulan kelaikan kerja yang ditinjau dokter.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →