Kesehatan Jiwa dalam Pemeriksaan Pekerjaan Tertentu
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1), PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 145 ayat (1), dan Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1, Kesehatan Jiwa adalah kondisi ketika individu berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1), PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 145 ayat (1). Selain itu, Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1, Kesehatan Jiwa adalah kondisi ketika seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual. Selain itu, Sosial sehingga menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu berkontribusi untuk komunitasnya.
Kapan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Diwajibkan
Permenkes 29/2022 mengatur Pemeriksaan Kesehatan Jiwa bagi seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2. Pasal 3). PP 28/2024 Pasal 172 ayat (1) dan (2) memuat kewajiban yang sama. Kriterianya meliputi pejabat publik pembuat keputusan penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan, atau jabatan lain menurut peraturan (Lampiran Permenkes 29/2022. PP 28/2024 Pasal 172 ayat (4)).
Apa yang Diperiksa, Siapa Pemeriksanya, dan Apa yang Diterima Pemohon
Pemeriksaan dapat dilakukan secara komprehensif (profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi. Selain itu, Potensi khusus lainnya) atau sesuai permintaan/kebutuhan (sekurang-kurangnya potensi psikopatologi disertai profil kecerdasan dan/atau kepribadian) (Pasal 11 ayat (1) sampai (3)).
Pemeriksanya adalah Tim Pemeriksa di klinik utama, rumah sakit umum. Atau rumah sakit khusus jiwa yang terdiri atas paling sedikit dokter spesialis kedokteran jiwa sebagai ketua. Selain itu, Psikolog klinis (Pasal 8 ayat (2). Pasal 10 ayat (2) dan (4)). Pemeriksaan memerlukan persetujuan calon terperiksa, termasuk persetujuan penyampaian surat keterangan hasil kepada pemohon. bila ditolak, pemeriksaan tidak dilakukan (Pasal 12 ayat (2) sampai (4)). Pemohon atau pemberi kerja hanya menerima surat keterangan yang ditandatangani ketua tim (Pasal 16 ayat (1). Selain itu, (4)) atau kesimpulan kelaikan kerja, sedangkan rekam medis tetap pada tim medis.
Istilah Terkait dan Status Aturan
Pasal 1 Permenkes 29/2022 juga mendefinisikan Tim Pemeriksa (angka 3), Gangguan Kepribadian (angka 4), dan Potensi Psikopatologi (angka 5). Walaupun UU 18/2014 telah dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf g), peraturan pelaksanaannya tetap berlaku. Ketentuan ini berlaku sepanjang Tidak bertentangan dengan UU 17/2023 (Pasal 453 huruf f).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 29 Tahun 2022 bagian Menimbang, Pasal 1 angka 1 sampai 5, Pasal 3, 8, 10, 11, 12. Selain itu, 16, serta Lampiran Bab I huruf A. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 74 ayat (1), Pasal 453 huruf f, Pasal 454 huruf g. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 145 ayat (1), Pasal 172 ayat (1), (2), dan (4).
Pertanyaan terkait
Siapa yang memimpin Tim Pemeriksa kesehatan jiwa menurut Permenkes 29/2022?+
Apa dokumen yang diterima pemohon dari hasil pemeriksaan kesehatan jiwa?+
Bagaimana klinik merangkum berbagai pemeriksaan menjadi kesimpulan MCU yang terstruktur?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →