Laboratorium Klinik dalam Peraturan Kesehatan Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 43 Tahun 2013, Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi kesehatan perorangan guna menunjang diagnosis, penyembuhan, dan.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 43 Tahun 2013. Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan. Terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Spesimen klinik, menurut Penjelasan Pasal 529 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024. Adalah bahan yang berasal atau diambil dari tubuh manusia, antara lain untuk keperluan diagnostik.
Letaknya dalam UU 17/2023 dan PP 28/2024
UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (2) membagi laboratorium kesehatan menjadi laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan Menteri. PP 28/2024 Pasal 527 ayat (1) menggambarkan laboratorium medis dengan fungsi pemeriksaan spesimen klinik untuk penegakan diagnosis, tata laksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit. Rumusannya dekat dengan definisi laboratorium klinik, walaupun kedua peraturan baru itu tidak menyatakan secara tegas bahwa istilah tersebut identik.
Walaupun UU 36/2009 dan UU 44/2009 telah dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf d dan e), Pasal 453 huruf c. Selain itu, D menyatakan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023.
Perizinan dan Kedudukan sebagai Fasilitas Penunjang
Laboratorium kesehatan tergolong fasilitas pelayanan kesehatan penunjang (PP 28/2024 Pasal 764 ayat (3) huruf c). Selain itu, Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha (UU 17/2023 Pasal 165 ayat (5)). Fasilitas penunjang ini dapat berdiri sendiri atau bergabung dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut (PP 28/2024 Pasal 764 ayat (2)).
Istilah Terkait
- Laboratorium Kesehatan Masyarakat: selain memeriksa spesimen klinik, menguji sampel untuk pencegahan dan pengendalian penyakit (PP 28/2024 Pasal 529 ayat (1)).
- Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik: kegiatan untuk meningkatkan dan memantapkan mutu hasil pemeriksaan laboratorium (Permenkes 43/2013 Pasal 1 angka 2).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 43 Tahun 2013 Pasal 1 angka 1 dan 2. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 33 ayat (2), Pasal 165 ayat (5), Pasal 453, dan Pasal 454. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 527 ayat (1), Pasal 529 ayat (1) beserta penjelasannya, serta Pasal 764 ayat (2) dan ayat (3) huruf c.
Pertanyaan terkait
Apakah laboratorium kesehatan dapat berdiri sendiri atau bergabung dengan klinik dan rumah sakit?+
Apa perbedaan fungsi laboratorium medis dan laboratorium kesehatan masyarakat menurut PP 28/2024?+
Bagaimana klinik mengintegrasikan hasil laboratorium klinik ke dalam laporan MCU?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →