Definisi · Healthcare Regulation

Tenaga Medis menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menurut Pasal 1 angka 6 dan Pasal 198 UU 17/2023, Tenaga Medis adalah orang yang menempuh pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. Secara khusus, hal ini mencakup Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis.

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 angka 6. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 47, Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan. Selain itu, Memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan melakukan Upaya Kesehatan.

Letak Istilah dalam Undang-Undang

Pasal 197 membagi sumber daya manusia kesehatan menjadi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Menurut Pasal 198, Tenaga Medis terdiri atas dokter dan dokter gigi beserta spesialis dan subspesialisnya. Sementara itu, Perawat, bidan, apoteker, dan profesi lain diatur sebagai Tenaga Kesehatan (Pasal 199).

Mengapa Pembedaannya Penting

Kualifikasi pendidikannya berbeda: Tenaga Medis paling rendah pendidikan profesi, sedangkan Tenaga Kesehatan paling rendah diploma tiga (Pasal 210). Setiap Tenaga Medis yang berpraktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR, Pasal 260 ayat (1)). Selain itu, Surat Izin Praktik (SIP) dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 263 ayat (1)–(3)). Sebagian wewenang hanya diberikan kepada Tenaga Medis—misalnya resep obat narkotika dan psikotropika (Pasal 139 ayat (2)). Sementara ketentuan lain seperti pelayanan kesehatan lanjutan menyebut Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 37 ayat (2)).

Istilah terkait: Tenaga Kesehatan (Pasal 199), Konsil (Pasal 1 angka 25), STR (Pasal 1 angka 28), dan SIP (Pasal 1 angka 29).

Dasar hukum: UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1 angka 6, 25, 28, 29. Pasal 37 ayat (2), 139 ayat (2), 197–199, 210, 260 ayat (1), dan 263 ayat (1)–(3). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1 angka 47.

Pertanyaan terkait

Siapa saja yang termasuk Tenaga Medis menurut Pasal 198 UU 17/2023?+
Pasal 198 UU 17/2023 menetapkan bahwa Tenaga Medis terdiri atas dokter, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Apa perbedaan syarat pendidikan minimum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menurut Pasal 210?+
Kualifikasi pendidikan paling rendah untuk Tenaga Medis adalah pendidikan profesi, sedangkan untuk Tenaga Kesehatan adalah diploma tiga (Pasal 210).
Bagaimana MCU CoPilot membantu Tenaga Medis dalam pemeriksaan kesehatan?+
AI menyusun draf. Dokter yang memutuskan. MCU CoPilot menyiapkan draf kesimpulan dari hasil pemeriksaan agar ditinjau dan disahkan oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →