Definisi · Health Data Privacy

Rekam Medis menurut UU 17/2023, PP 28/2024, dan Permenkes 24/2022

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, Pasal 778 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024, Rekam Medis adalah dokumen berisi data identitas pasien.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1. Rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan. Selain itu, Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 778 ayat (3) menambahkan persetujuan tindakan pelayanan kesehatan ke dalam rumusan tersebut. Sementara itu, Permenkes 24/2022 Pasal 1 angka 2 mendefinisikan rekam medis elektronik.

Letaknya dalam Hukum

UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296 ayat (1) dan (2) mewajibkan tenaga medis. Selain itu, Tenaga kesehatan pembuat layanan perseorangan menyusun rekam medis, yang di luar praktik mandiri menjadi tanggung jawab fasilitas. PP 28/2024 Pasal 779 serta Permenkes 24/2022 Pasal 3 dan Pasal 45 mewajibkan penyelenggaraan secara elektronik. Sementara itu, Cara nonelektronik hanya boleh dipakai selama ada hambatan teknis.

Mengapa Penting dalam Praktik

Dokumen rekam medis milik fasilitas (UU 17/2023 Pasal 297 ayat (1)), sedangkan isinya milik pasien (Permenkes 24/2022 Pasal 26 ayat (1)). Fasilitas wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data (PP 28/2024 Pasal 784 ayat (2)). Selain itu, Menyimpannya paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Permenkes 24/2022 Pasal 39 ayat (1)). Penyampaian isi kepada pihak lain memerlukan persetujuan pasien (Permenkes 24/2022 Pasal 26 ayat (5)), kecuali. Tujuannya adalah untuk Kepentingan terbatas menurut undang-undang seperti penegakan hukum atau penanggulangan wabah (PP 28/2024 Pasal 783 ayat (4) dan (11)).

Istilah terkait dan aturan lama: Dokumentasi administratif dan klinis (Permenkes 24/2022 Pasal 27 ayat (1)). Permenkes 269/2008 telah dicabut oleh Pasal 46 Permenkes 24/2022. Selain itu, UU 29/2004 (Pasal 46–47) telah dicabut oleh Pasal 454 huruf c UU 17/2023 dengan aturan pelaksana tetap berlaku. Ketentuan ini berlaku sepanjang Tidak bertentangan (Pasal 453 huruf b).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1, 3, 26, 27, 39, 45, dan 46. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 296, 297, 453, dan 454. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 778, 779, 783, dan 784.

Pertanyaan terkait

Kapan isi rekam medis boleh dibuka tanpa persetujuan pasien menurut PP 28/2024?+
Menurut Pasal 783 ayat (4) dan (11) PP 28/2024, pembukaan tanpa persetujuan pasien hanya dilakukan. Tujuannya adalah untuk Kepentingan tertentu seperti permintaan aparat penegak hukum atau penanggulangan wabah secara terbatas sesuai kebutuhan.
Bagaimana batas akses pemberi kerja terhadap hasil pemeriksaan kesehatan pekerja?+
Detail klinis tetap bersama pekerja dan tim medis pemeriksa, sedangkan pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi.
Apakah Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis masih berlaku?+
Tidak. Permenkes 269/2008 telah dicabut oleh Pasal 46 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →