Definisi · Healthcare Regulation

Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) menurut Permenkes 24/2022

Menurut Pasal 1 angka 4 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) adalah seorang yang telah lulus pendidikan rekam medis. Selain itu, Informasi kesehatan yang menjalankan pengelolaan Rekam Medis Elektronik di fasyankes.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 4, Perekam Medis. Selain itu, Informasi Kesehatan (PMIK) adalah seorang yang telah lulus pendidikan rekam medis. Selain itu, Informasi kesehatan yang menjalankan sebagian besar kegiatan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedudukannya dalam Hukum

UU Nomor 17 Tahun 2023 memasukkan PMIK ke kelompok tenaga keteknisian medis dalam Tenaga Kesehatan (Pasal 197 huruf b. Pasal 199 ayat (1) huruf i dan ayat (10)). Meskipun UU 29/2004 dan UU 36/2014 telah dicabut oleh Pasal 454 UU 17/2023. Yang kini mengatur rekam medis di Pasal 296–299 beserta PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 777–787. Peraturan pelaksana seperti Permenkes 24/2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 453).

Apa yang Dikerjakan PMIK

Menurut Permenkes 24/2022 Pasal 13 ayat (2), PMIK menangani pendaftaran pasien, distribusi data antarunit (Pasal 15). Pengolahan informasi termasuk pengkodean klasifikasi internasional penyakit (Pasal 18), penginputan klaim pembiayaan, penyimpanan, penjaminan mutu. Selain itu, Transfer isi RME untuk rujukan (Pasal 24 ayat (1)). Pencatatan pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan tetap dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melayani pasien (Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 ayat (1). UU 17/2023 Pasal 296 ayat (1)). Bila jumlah PMIK terbatas, tugasnya dapat dikerjakan tenaga kesehatan lain yang terlatih RME (Pasal 13 ayat (4)). Sementara itu, Di praktik mandiri menjadi tanggung jawab tenaga yang berpraktik (ayat (5)).

Istilah terkait: Rekam Medis (Pasal 1 angka 1, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1)).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1. Selain itu, 4, Pasal 13 ayat (2)–(5), 15, 16 ayat (1), 18, 24 ayat (1), 25 ayat (1), dan 26 ayat (1). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 197 huruf b, 199 ayat (1) huruf i dan ayat (10), 296–299, 453, dan 454. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 777–787.

Pertanyaan terkait

Siapa yang mencatat hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien di RME menurut Permenkes 24/2022?+
Menurut Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Permenkes 24/2022, pencatatan hasil pemeriksaan, pengobatan. Selain itu, Tindakan dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan pemberi layanan, bukan PMIK.
Bagaimana jika jumlah PMIK di klinik terbatas menurut Pasal 13 ayat (4)?+
Jika jumlah PMIK terbatas, kegiatan pengelolaan RME dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan RME (Pasal 13 ayat (4)).
Bagaimana MCU CoPilot mendukung tenaga medis dalam penyusunan laporan pemeriksaan?+
MCU CoPilot menyusun draf kesimpulan dari berbagai hasil pemeriksaan pasien untuk ditinjau dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →