Definisi · Clinical Operations & Telemedicine

Narkotika Menurut Hukum Indonesia (UU 35/2009)

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menurunkan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan menimbulkan.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman. Baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Selain itu, Dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang tersebut. Istilah ini mencakup obat terapi yang sah diresepkan dokter maupun zat yang dilarang untuk pelayanan kesehatan.

Golongan dan Tujuan Penggunaan

Narkotika dibagi menjadi Golongan I, II, dan III (Pasal 6 ayat (1)). Menurut penjelasannya, Golongan I hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Selain itu, Dilarang untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)). Golongan II berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir dalam terapi dengan potensi ketergantungan tinggi. Golongan III banyak digunakan dalam terapi dengan potensi ketergantungan ringan. Perubahan penggolongan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (Pasal 6 ayat (3)).

Ketentuan bagi Klinik, Rumah Sakit, dan Resep

Atas indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien (Pasal 53 ayat (1)). Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 139 ayat (2), obat yang mengandung narkotika hanya dapat digunakan berdasarkan resep tenaga medis. Pasien yang membawa narkotika untuk pengobatan dirinya harus memiliki bukti sah seperti surat keterangan dokter atau salinan resep (UU 35/2009 Pasal 53 ayat (3) dan penjelasannya). Apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter yang menguasai narkotika wajib menyimpannya secara khusus dan membuat laporan berkala (Pasal 14 ayat (1) dan (2)).

Istilah yang Berkaitan

  • Pecandu Narkotika: orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan berada dalam ketergantungan fisik maupun psikis (Pasal 1 angka 13).
  • Penyalah Guna: orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (Pasal 1 angka 15).
  • Kewajiban Rehabilitasi: Pecandu dan korban penyalahgunaan (orang yang memakai tanpa sengaja karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam) wajib menjalani rehabilitasi medis. Selain itu, Sosial (Pasal 54 beserta penjelasannya).
  • Prekursor Narkotika: bahan pemula atau bahan kimia yang dapat dipakai dalam pembuatan narkotika (Pasal 1 angka 2).

Dasar hukum: UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 1 angka 1, 2, 13, dan 15, Pasal 6 ayat (1). Selain itu, (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14, Pasal 53, dan Pasal 54 beserta penjelasannya. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 139 ayat (2). Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 63.

Pertanyaan terkait

Apakah Narkotika Golongan I boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan di klinik atau rumah sakit?+
Tidak. Menurut Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya dapat digunakan secara terbatas untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bukti apa yang harus dimiliki pasien saat membawa narkotika untuk pengobatan dirinya sendiri?+
Menurut Pasal 53 ayat (3) UU 35/2009 dan penjelasannya, pasien wajib memiliki bukti yang sah berupa surat keterangan dokter atau salinan resep obat tersebut.
Bagaimana klinik menyusun riwayat pengobatan dan hasil laboratorium dalam pemeriksaan kesehatan pekerja?+
Klinik menggunakan MCU CoPilot untuk mengorganisasi riwayat medis dan hasil uji laboratorium menjadi draf kesimpulan yang ditinjau oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →