Nilai Ambang Batas (NAB) di Tempat Kerja (Permenaker 5/2018)
Menurut Pasal 1 angka 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja berupa kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima pekerja tanpa menimbulkan penyakit dalam kerja maksimal.
Menurut Pasal 1 angka 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. NAB digunakan untuk menilai kondisi lingkungan kerja, sedangkan kelaikan kerja seorang pekerja tetap disimpulkan oleh dokter pemeriksa.
Letak NAB dalam Aturan
Pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan syarat K3 lingkungan kerja (Pasal 2). Hal ini mencakup Mengendalikan faktor fisika dan kimia agar berada di bawah NAB (Pasal 3 huruf a). Pada faktor fisika, NAB berlaku untuk iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang radio atau mikro, sinar ultra ungu. Selain itu, Medan magnet statis (Pasal 8 ayat (1) dan (2)). Angka NAB untuk faktor fisika dan kimia tercantum dalam Lampiran Permenaker 5/2018 (Pasal 8 ayat (2). Pasal 20 ayat (7)) dan dapat ditinjau berkala paling sedikit tiga tahun sekali (Pasal 69).
Hierarki Pengendalian dan Pengujian Khusus
Jika hasil pengukuran melebihi NAB, pengendalian wajib dilakukan agar pajanan berada di bawah NAB (Pasal 7 ayat (1)) menurut hierarki. Eliminasi, substitusi, rekayasa teknis, administratif, dan/atau alat pelindung diri (Pasal 7 ayat (3)). Untuk faktor fisika, pengendalian diatur per faktor seperti kebisingan (Pasal 10 ayat (3)). untuk faktor kimia, Pasal 21 ayat (1) mensyaratkan pajanan melebihi NAB dan hasil pengukuran spesimen tubuh pekerja melebihi IPB.
Pemeriksaan atau pengujian khusus dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja atau laporan dugaan pajanan di atas NAB (Pasal 58. Pasal 64 ayat (1)). Pelanggaran dikenai sanksi menurut UU 1/1970 dan UU 13/2003 sebagaimana sebagian diubah oleh UU 6/2023 Pasal 80 huruf a (Pasal 71).
Istilah Terkait
- PSD (Pajanan Singkat Diperkenankan): kadar bahan kimia di udara yang tidak boleh dilampaui pada pajanan singkat maksimal 15 menit. Selain itu, Tidak lebih dari 4 kali sehari kerja (Pasal 1 angka 8).
- KTD (Kadar Tertinggi Diperkenankan): kadar bahan kimia di udara yang tidak boleh dilampaui meskipun hanya sesaat (Pasal 1 angka 9).
- IPB (Indeks Pajanan Biologi): kadar bahan kimia dalam spesimen tubuh pekerja yang diukur melalui pemeriksaan kesehatan khusus (Pasal 1 angka 10. Pasal 20 ayat (6)).
Dasar hukum: Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 angka 7 sampai 10. Selain itu, Angka 12, Pasal 2, 3, 7, 8, 10, 20, 21, 58, 64, 69, dan 71. UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 80 huruf a.
Pertanyaan terkait
Berapa durasi jam kerja harian dan mingguan yang menjadi acuan perhitungan NAB?+
Bagaimana urutan hierarki pengendalian jika hasil pengukuran lingkungan kerja melebihi NAB?+
Apakah angka NAB dapat menggantikan penilaian kelaikan kerja oleh dokter?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →