Satu Data Indonesia dalam Tata Kelola Kesehatan (Permenkes 18/2022)
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 18 Tahun 2022, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2022. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah (Pasal 1 angka 1) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk Menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses. Selain itu, Dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah melalui standar data, metadata, interoperabilitas data, kode referensi, dan data induk.
Kedudukannya dalam Peraturan
Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 18/2022 menyatakan bahwa Satu Data Bidang Kesehatan merupakan bagian dari Satu Data Indonesia. Selain itu, Mewajibkan data dari produsen data kesehatan memenuhi standar data, metadata, kaidah interoperabilitas, serta kode referensi dan/atau data induk. PP 46/2014 telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1170 huruf o, tetapi peraturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 1169).
Mengapa Penting dalam Praktik
Permenkes 18/2022 mengatur data yang dihasilkan Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)), sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun masyarakat memberi dukungan data. Proses ini dilakukan melalui Perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan. Selain itu, Penggunaan data sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (4), dan ayat (5)). Data yang disampaikan kepada walidata kesehatan wajib disertai standar data dan metadatanya (Pasal 22 ayat (2)). Menurut PP 28/2024 Pasal 946 ayat (1) huruf c dan Pasal 947, fasyankes wajib mengintegrasikan sistemnya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Istilah terkait: Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi, dan Data Induk (Pasal 1 angka 13–16 dan 18).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1, 2, 3, 18, dan 22. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 946, 947, 1169, dan 1170.
Pertanyaan terkait
Bagaimana peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam Satu Data Indonesia menurut Permenkes 18/2022?+
Apa yang harus menyertai data saat disampaikan kepada walidata kesehatan menurut Pasal 22 ayat (2)?+
Bagaimana MCU CoPilot membantu fasyankes menyusun pelaporan pemeriksaan kesehatan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →