Definisi · Health Information Systems

Forum Satu Data Bidang Kesehatan menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2022

Menurut Pasal 1 angka 10 Permenkes Nomor 18 Tahun 2022, Forum Satu Data Bidang Kesehatan adalah wadah komunikasi. Selain itu, Koordinasi Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan untuk penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2022, Forum Satu Data Bidang Kesehatan adalah wadah komunikasi. Selain itu, Koordinasi Walidata Kesehatan dan Produsen Data Kesehatan. Tujuannya adalah untuk Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan (Pasal 1 angka 10), dengan Walidata Kesehatan sebagai koordinatornya (Pasal 17 ayat (1)).

Kedudukan dan Agenda Pembahasan

Pasal 14 menyebut tiga penyelenggara: Walidata Kesehatan (Pasal 1 angka 8), Produsen Data Kesehatan (Pasal 1 angka 7), dan forum ini. Forum dapat menyertakan walidata kementerian/lembaga, perangkat daerah bidang kesehatan, akademisi, dan pihak terkait lainnya (Pasal 17 ayat (2)). Forum bertemu paling sedikit sekali setahun (Pasal 17 ayat (4)) untuk menyepakati (Pasal 17 ayat (3)):

  • Daftar data yang akan dikumpulkan tahun berikutnya atau sesuai kebutuhan;
  • Usulan Data Kesehatan Prioritas;
  • Kode referensi dan/atau data induk;
  • Potensi interoperabilitas sistem informasi kesehatan;
  • Usulan pembatasan akses data tertentu. dan
  • Permasalahan pelaksanaan.

Mengapa Penting

Daftar data dan Data Kesehatan Prioritas yang disepakati menjadi dasar pengumpulan data (Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (2) huruf b). Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk milik masyarakat, berposisi sebagai pemberi dukungan data sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 18 ayat (1), (4), dan (5)). PP 46/2014 telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 (Pasal 1170), tetapi peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 1169). Usulan prioritas nasional disampaikan Walidata Kesehatan ke forum Satu Data Indonesia tingkat pusat (Pasal 20 ayat (5)).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1 angka 7, 8, 10, Pasal 14, 17, 18, 20, dan 21 ayat (2). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 1169 dan 1170.

Pertanyaan terkait

Siapa koordinator Forum Satu Data Bidang Kesehatan menurut Permenkes 18/2022?+
Menurut Pasal 17 ayat (1) Permenkes 18/2022, Forum Satu Data Bidang Kesehatan dikoordinasikan oleh Walidata Kesehatan.
Apa peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam Permenkes 18/2022?+
Fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun masyarakat tercantum sebagai pemberi dukungan data kepada Walidata Kesehatan dan/atau Produsen Data Kesehatan (Pasal 18 ayat (1) dan (4)).
Bagaimana MCU CoPilot membantu klinik menata data pemeriksaan kesehatan?+
MCU CoPilot menyusun berbagai hasil pemeriksaan menjadi draf kesimpulan terstruktur untuk ditinjau dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →