Portal Satu Data Bidang Kesehatan menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2022
Menurut Pasal 1 angka 19 Permenkes Nomor 18 Tahun 2022. Portal Satu Data Bidang Kesehatan adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2022. Portal Satu Data Bidang Kesehatan adalah media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses. Proses ini dilakukan melalui Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 1 angka 19), yang dibuat. Selain itu, Dikelola oleh Walidata Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Pasal 15 ayat (1) huruf c).
Tempatnya dalam Hukum
Portal ini menjadi saluran penyebarluasan data dalam kebijakan Satu Data Bidang Kesehatan sebagai bagian dari Satu Data Indonesia (Pasal 3 ayat (1). Pasal 31 ayat (3)). Data yang disebarluaskan melalui portal ini. Selain itu, Portal Satu Data Indonesia harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia beserta metadatanya (Pasal 15 ayat (1) huruf d, Pasal 31 ayat (1)). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 970 ayat (3) huruf b beserta Penjelasannya menyebut portal bagi pakai data bidang kesehatan sebagai salah satu jalur transfer data. Selain itu, Aturan pelaksana PP 46/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 1169 dan 1170).
Mengapa Penting dalam Praktik
Pengguna data, baik perseorangan maupun badan hukum, dapat mengakses data di portal. Selain itu, Mengusulkan data yang belum tersedia kepada Walidata Kesehatan (Pasal 1 angka 12, Pasal 33 ayat (2) dan (3)). Menurut PP 28/2024 Pasal 970 ayat (5), transfer melalui portal tidak memerlukan perjanjian kerja sama. Selain itu, Mencakup data kesehatan agregat serta informasi kesehatan yang terbuka. Permenkes 18/2022 mengatur data yang dihasilkan Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)). Selain itu, Menempatkan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pemberi dukungan data (Pasal 18 ayat (1) huruf c).
Istilah terkait: Walidata Kesehatan, Produsen Data Kesehatan, Pengguna Data, Metadata, dan Data Induk (Pasal 1).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1, 2, 3, 15, 18, 31, dan 33. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 970 beserta Penjelasannya, Pasal 1169, dan Pasal 1170.
Pertanyaan terkait
Data apa yang ditransfer melalui Portal Satu Data Bidang Kesehatan menurut PP 28/2024?+
Siapa pengelola Portal Satu Data Bidang Kesehatan menurut Permenkes 18/2022?+
Bagaimana pemisahan data agregat perusahaan dari rekam medis individu pada MCU?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →