Definisi · Health Information Systems

Satu Data Bidang Kesehatan menurut Permenkes Nomor 18 Tahun 2022

Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkes Nomor 18 Tahun 2022, Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2022, Satu Data Bidang Kesehatan adalah kebijakan tata kelola data kesehatan. Tujuannya adalah untuk Menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses. Selain itu, Dibagipakaikan antarinstansi pusat dan daerah (Pasal 1 angka 3), yang mengatur data Kementerian Kesehatan (Pasal 2 ayat (1)).

Letaknya dalam Hukum

Satu Data Bidang Kesehatan merupakan bagian dari Satu Data Indonesia dan dijalankan melalui Sistem Informasi Kesehatan (Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1)). Data yang dihasilkan wajib memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta memakai kode referensi dan/atau data induk (Pasal 3 ayat (2)). Penyelenggaranya adalah Walidata Kesehatan, Produsen Data Kesehatan, dan Forum Satu Data Bidang Kesehatan (Pasal 14, Pasal 1 angka 7 dan 8). Fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk milik masyarakat, merupakan pemberi dukungan data (Pasal 18 ayat (1) huruf c dan ayat (4) huruf c).

Mengapa Penting dalam Praktik

Rekam medis elektronik dan data pelayanan dari fasilitas kesehatan merupakan sumber data Sistem Informasi Kesehatan (PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 958 ayat (1). Selain itu, (2)), dan fasilitas wajib mengintegrasikan sistemnya dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345 ayat (2) dan (3)). Pertukaran melalui portal bagi pakai data mencakup data agregat dan informasi terbuka (PP 28/2024 Pasal 970 ayat (5)). Sementara itu, Data tertutup wajib dijaga kerahasiaannya (Permenkes 18/2022 Pasal 29 ayat (1) huruf b). Aturan pelaksana PP 46/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 28/2024 (Pasal 1169 dan 1170).

Istilah terkait: Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan (Pasal 1 angka 4 dan 5).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 1 angka 3, 4, 5, 7, 8, Pasal 2, 3, 4, 14, 18, dan 29. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 958, 970, 1169, dan 1170.

Pertanyaan terkait

Apa empat syarat data dalam Satu Data Bidang Kesehatan menurut Pasal 3 ayat (2)?+
Data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
Apakah klinik atau rumah sakit termasuk Produsen Data Kesehatan dalam Permenkes 18/2022?+
Tidak. Produsen Data Kesehatan adalah unit kerja Kementerian Kesehatan (Pasal 1 angka 7). Sementara itu, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah pemberi dukungan data (Pasal 18 ayat (1) huruf c).
Bagaimana pemisahan laporan perusahaan dan kerahasiaan data pasien pada MCU?+
Detail klinis tetap bersama pekerja dan tim medis, sedangkan pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →