Pemeriksaan Kesehatan Khusus Tenaga Kerja (PER-02/MEN/1980)
Menurut Pasal 1 huruf c dan Pasal 5 ayat (1) Permenakertrans Nomor PER-02/MEN/1980, Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu untuk menilai pengaruh pekerjaan tertentu, perawatan lebih dari dua.
Menurut Pasal 1 huruf c Permenakertrans Nomor PER-02/MEN/1980, Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah salah satu dari tiga jenis pemeriksaan kesehatan pekerja di samping pemeriksaan sebelum kerja. Selain itu, Pemeriksaan berkala (Pasal 1 huruf a dan b). Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. Tujuannya menilai pengaruh pekerjaan terhadap tenaga kerja atau golongan tertentu (Pasal 5 ayat (1)).
Letaknya dalam Aturan
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyebut pemeriksaan bagi pekerja yang akan diterima atau dipindahkan. Selain itu, Pemeriksaan berkala, sedangkan jenis khusus diatur dalam PER-02/MEN/1980. Aturan yang lebih baru, PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 233 ayat (5) huruf d. Selain itu, E, memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya kesehatan kerja preventif.
Kapan Pemeriksaan Ini Dilakukan
Menurut Pasal 5 ayat (2) PER-02/MEN/1980, pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap:
- Pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit dengan perawatan lebih dari dua minggu.
- Pekerja berusia di atas 40 tahun, pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas. Selain itu, Pekerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu (ketentuan tahun 1980 ini terbit sebelum Pasal 5 dan 6 UU 13/2003 mengatur perlakuan tanpa diskriminasi).
- Pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan tertentu sesuai kebutuhan.
Pasal 5 ayat (3) menambahkan pemicu lain: keluhan di antara pekerja, pengamatan pegawai pengawas K3, penilaian Pusat Bina Hyperkes. Selain itu, Keselamatan Kerja, atau pendapat umum di masyarakat. Perusahaan juga wajib menyusun rencana pemeriksaan kesehatan termasuk pemeriksaan khusus (Pasal 6 ayat (1)).
Penggunaan dalam Permenaker 5/2018
Pasal 20 ayat (6) dan (7) Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 juga memakai istilah ini. Pengukuran faktor kimia pada pekerja yang terpajan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh pekerja. Lalu dibandingkan dengan Indeks Pajanan Biologi (IPB) pada Lampiran peraturan tersebut.
Dasar hukum: PER-02/MEN/1980 Pasal 1 huruf a sampai c, Pasal 5, dan Pasal 6 ayat (1). UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 8. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e. Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 20 ayat (6) dan (7). UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6.
Pertanyaan terkait
Kapan pekerja yang selesai menjalani perawatan medis memerlukan pemeriksaan kesehatan khusus?+
Bagaimana Permenaker 5/2018 menghubungkan pemeriksaan kesehatan khusus dengan Indeks Pajanan Biologi?+
Bagaimana klinik menyusun kesimpulan kelaikan kerja dari pemeriksaan kesehatan khusus?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →