Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dalam Hukum K3
Menurut UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (2) dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 angka 38, Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri, serta memikul kewajiban kesehatan kerja.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/1970) tentang Keselamatan Kerja Pasal 1 ayat (2). Selain itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 angka 38. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Definisi lengkap "Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja" dulu tercantum di PP 88/2019 Pasal 1 angka 9. Pasal itu telah dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024 (Pasal 1170 huruf w). Sementara itu, UU 17/2023 tidak mendefinisikannya kembali. Selain itu, PP 28/2024 tetap memakai istilah lengkapnya tanpa definisi baru.
Di Mana Definisinya Sekarang
Karena definisi dalam UU 1/1970 Pasal 1 ayat (2). Selain itu, Permenaker 5/2018 Pasal 1 angka 38 mencakup "bagiannya yang berdiri sendiri". Satu organisasi dengan beberapa lokasi kerja dapat memiliki lebih dari satu pengurus sesuai bunyi rumusan tersebut.
Mengapa Istilah Ini Penting
UU 17/2023 Pasal 99 ayat (5) mewajibkan pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat. PP 28/2024 Pasal 241 ayat (1) juga mewajibkan keduanya menyelenggarakan upaya kesehatan kerja sesuai standar di semua tempat kerja.
Dalam UU 1/1970 Pasal 8, kewajiban pemeriksaan kesehatan diletakkan langsung pada pengurus. Pengurus wajib memeriksakan tenaga kerja yang akan diterima atau dipindahkan (ayat (1)). Selain itu, Memeriksakan semua tenaga kerja di bawah pimpinannya secara berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh direktur (ayat (2)). Dalam pelaporan hasil pemeriksaan, pemberi kerja dan pengurus hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi. Sementara itu, Rekam medis tetap bersama pekerja dan tim medis.
Istilah yang Berkaitan
- Pengurus: orang yang memimpin langsung tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri (UU 1/1970 Pasal 1 ayat (2)).
- Pemberi Kerja: orang perseorangan, pengusaha, badan hukum. Atau penyelenggara negara yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji atau upah (rumusan lama PP 88/2019 Pasal 1 angka 10).
- Pengusaha: orang atau badan hukum yang menjalankan usaha dan memakai tempat kerja untuk usaha tersebut (UU 1/1970 Pasal 1 ayat (3)).
Dasar hukum: PP Nomor 88 Tahun 2019 (dicabut) Pasal 1 angka 9 dan 10. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 241 ayat (1) dan Pasal 1170 huruf w. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 99 ayat (5). UU Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 1 ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 8 ayat (1) dan (2). Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 1 angka 38.
Pertanyaan terkait
Siapa yang memikul kewajiban memeriksakan kesehatan pekerja secara berkala dalam UU 1/1970?+
Apa perbedaan antara pemberi kerja dan pengurus tempat kerja?+
Apa hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima pengurus atau pemberi kerja dari klinik?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →