Pelindungan Data Pribadi (PDP) menurut UU Nomor 27 Tahun 2022
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 27 Tahun 2022, Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah keseluruhan upaya. Tujuannya adalah untuk Melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022), Pelindungan Data Pribadi (PDP) adalah keseluruhan upaya. Tujuannya adalah untuk Melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional Subjek Data Pribadi (Pasal 1 angka 2).
Cakupan Menurut UU PDP
Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain (Pasal 1 angka 1). Data dan informasi kesehatan termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a) karena pemrosesannya dapat berdampak lebih besar bagi Subjek Data Pribadi. Misalnya diskriminasi (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a).
Menurut Pasal 16 ayat (1), pemrosesan mencakup pengumpulan, penyimpanan, pengungkapan, sampai penghapusan atau pemusnahan. UU PDP berlaku bagi setiap orang (perorangan atau korporasi), badan publik. Selain itu, Organisasi internasional di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia apabila berakibat hukum di Indonesia atau bagi WNI di luar negeri. Pengecualian berlaku Kegiatan pribadi atau rumah tangga (Pasal 1 angka 7, Pasal 2).
Mengapa Penting dalam Praktik
Pasal 16 ayat (2) mewajibkan data dikumpulkan secara terbatas, spesifik, sah, dan transparan, diproses secara akurat sesuai tujuan, dijaga keamanannya. Selain itu, Dihapus atau dimusnahkan setelah masa retensi berakhir kecuali diatur lain. Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak pada Pasal 5 sampai Pasal 13. Pelanggaran kewajiban tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan data, dan/atau denda administratif (Pasal 57 ayat (2)). Masa penyesuaian dua tahun sejak 17 Oktober 2022 sudah berakhir (Pasal 74).
Istilah terkait: Pengendali Data Pribadi (Pasal 1 angka 4), Prosesor Data Pribadi (Pasal 1 angka 5), dan Subjek Data Pribadi (Pasal 1 angka 6).
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1, 2, 4 beserta Penjelasannya, 5 sampai 13, 16, 57, dan 74.
Pertanyaan terkait
Apakah masa transisi dua tahun UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 sudah berakhir?+
Apa saja sanksi administratif menurut Pasal 57 ayat (2) UU PDP?+
Bagaimana perlindungan data medis pekerja dalam laporan MCU perusahaan?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →