Definisi · Health Data Privacy

Subjek Data Pribadi menurut UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022)

Menurut Pasal 1 angka 6 UU Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP), Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi. Di klinik, rumah sakit, atau perusahaan, pasien dan pekerja adalah subjek data atas datanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022). Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi (Pasal 1 angka 6). Di klinik, rumah sakit, atau perusahaan, pasien, pekerja, pelamar, dan pengunjung adalah subjek data atas data pribadi mereka.

Letaknya dalam Undang-Undang

Pasal 1 menyebut tiga pihak dalam pemrosesan data: Subjek adalah orangnya (angka 6), Pengendali menentukan tujuan. Selain itu, Mengendalikan pemrosesan (angka 4), sedangkan Prosesor memproses data atas nama Pengendali (angka 5). Pengendali bisa berupa korporasi (angka 4 dan 7), tetapi Subjek hanya orang perseorangan sehingga badan usaha tidak termasuk subjek.

Mengapa Penting dalam Praktik

Hak-hak dalam Bab IV melekat pada subjek: mendapat informasi tujuan penggunaan data (Pasal 5), memperbaiki data (Pasal 6), memperoleh akses. Selain itu, Salinan (Pasal 7), meminta pemrosesan diakhiri atau data dihapus (Pasal 8), menarik persetujuan (Pasal 9). Selain itu, Menuntut ganti rugi atas pelanggaran (Pasal 12). Hak pada Pasal 6 sampai 11 diajukan melalui permohonan tercatat kepada Pengendali secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 14). Sebagian hak (Pasal 8, 9, 10 ayat (1), 11, dan 13 ayat (1)–(2)) dapat dikecualikan. Tujuannya adalah untuk Kepentingan undang-undang seperti penegakan hukum atau penelitian ilmiah (Pasal 15 ayat (1)–(2)).

Data dan informasi kesehatan termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a) karena pemrosesannya dapat berdampak lebih besar bagi subjek. Contohnya meliputi Diskriminasi (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a). Data anak juga termasuk spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf e). Selain itu, Pemrosesan data anak maupun penyandang disabilitas diselenggarakan secara khusus (Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1)).

Istilah terkait: Persetujuan eksplisit subjek adalah salah satu dasar pemrosesan (Pasal 20 ayat (2) huruf a) di samping dasar lain pada huruf b sampai f. Istilah terkait lainnya mencakup Data Pribadi (Pasal 1 angka 1) dan Pelindungan Data Pribadi (Pasal 1 angka 2).

Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 1 angka 1, 2, 4, 5, 6, dan 7. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan e beserta Penjelasannya. Pasal 5 sampai 15. Pasal 20 ayat (2). Pasal 25 ayat (1). Pasal 26 ayat (1).

Pertanyaan terkait

Apakah perusahaan atau badan usaha termasuk Subjek Data Pribadi menurut UU 27/2022?+
Tidak. Menurut Pasal 1 angka 6 UU 27/2022, Subjek Data Pribadi hanya orang perseorangan, sedangkan badan usaha dapat berperan sebagai Pengendali atau Prosesor.
Bagaimana batas laporan pemeriksaan kesehatan pekerja bagi pemberi kerja?+
Detail klinis tetap bersama pekerja dan tim medis pemeriksa. Pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi.
Bagaimana MCU CoPilot membantu klinik mengelola data pemeriksaan kesehatan?+
MCU CoPilot menyusun draf kesimpulan dari berbagai hasil pemeriksaan agar ditinjau dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →