Definisi · Occupational Health

Sarana Kesehatan Pemeriksa Calon TKI (Permenkes 29/2013)

Menurut Pasal 1 angka 4 Permenkes Nomor 29 Tahun 2013, Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik utama yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan.

Menurut Pasal 1 angka 4 Permenkes Nomor 29 Tahun 2013. Sarana Kesehatan adalah rumah sakit atau klinik utama yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja Indonesia (calon TKI) yang mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tanpa penetapan tersebut tidak termasuk Sarana Kesehatan pemeriksa calon TKI.

Letak Istilah dalam Hukum

Permenkes 29/2013 memakai sebutan calon TKI. Sementara itu, Undang-undang yang lebih baru menyebutnya Calon Pekerja Migran Indonesia (Pasal 1 UU 18/2017 sebagaimana diubah oleh UU 6/2023 Pasal 84 angka 1). Untuk tempat layanan kesehatan secara umum, UU Nomor 17 Tahun 2023 memakai istilah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Pasal 1 angka 8), di mana rumah sakit. Selain itu, Klinik utama tergolong fasilitas tingkat lanjut (Pasal 168 ayat (2)).

Syarat Penetapan Menurut Permenkes 29/2013

Pimpinan rumah sakit atau klinik utama lebih dulu memperoleh rekomendasi kepala dinas kesehatan provinsi. Lalu mengajukan permohonan penetapan kepada Direktur Jenderal di Kementerian Kesehatan yang menerima pendelegasian dari Menteri (Pasal 1 angka 9. Pasal 11 sampai Pasal 13). Syaratnya antara lain surat keterangan telah beroperasi minimal dua tahun. Selain itu, Fotokopi surat izin praktik dokter spesialis penyakit dalam, patologi klinik, dan radiologi (Pasal 12 ayat (3)).

Penetapan berlaku untuk satu fasilitas dengan satu alamat. Jika fasilitas pindah lokasi, berganti pemilik, atau berganti nama, pimpinan wajib melapor dan mengajukan permohonan penetapan baru (Pasal 14). Pelanggaran dapat dikenai tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal (Pasal 26 ayat (3) sampai (5)).

Istilah Terkait

  • Sertifikat Kesehatan: bukti tertulis keterangan laik bekerja yang diterbitkan Sarana Kesehatan (Pasal 1 angka 5) berdasarkan kesimpulan dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim pemeriksa (Pasal 5).
  • Buku Kesehatan: buku catatan status kesehatan calon TKI sebelum berangkat, selama penempatan, dan setelah kembali (Pasal 1 angka 6).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 29 Tahun 2013 Pasal 1 angka 4 sampai 6. Selain itu, Angka 9, Pasal 5, Pasal 11 sampai 14, dan Pasal 26 ayat (3) sampai (5). UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 1 angka 8 dan Pasal 168 ayat (2). UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 84 angka 1.

Pertanyaan terkait

Apakah klinik pratama dapat ditetapkan sebagai Sarana Kesehatan pemeriksa calon TKI?+
Tidak. Menurut Pasal 1 angka 4 dan Pasal 11 ayat (1) Permenkes 29/2013, hanya rumah sakit atau klinik utama yang memenuhi syarat dokter spesialis dan operasional yang dapat ditetapkan.
Apa kewajiban Sarana Kesehatan jika pindah alamat atau berganti pemilik?+
Menurut Pasal 14 Permenkes 29/2013, jika pindah lokasi, berganti pemilik, atau berganti nama, fasilitas wajib melapor dan mengajukan permohonan penetapan baru.
Bagaimana rumah sakit dan klinik utama menyusun laporan MCU lintas spesialis secara efisien?+
Rumah sakit dan klinik utama menggunakan MCU CoPilot untuk menggabungkan temuan laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan fisik menjadi draf laporan bagi dokter spesialis penyakit dalam.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →