Teleradiologi menurut Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 dan UU 17/2023
Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenkes Nomor 20 Tahun 2019. Teleradiologi adalah pelayanan radiologi diagnostik menggunakan transmisi elektronik citra dari semua modalitas radiologi beserta data pendukung antarfasyankes untuk mendapatkan Expertise penegakan.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (2). Teleradiologi adalah pelayanan radiologi diagnostik dengan menggunakan transmisi elektronik image dari semua modalitas radiologi beserta data pendukung dari Fasyankes Peminta Konsultasi ke Fasyankes Pemberi Konsultasi. Tujuannya adalah untuk Mendapatkan Expertise dalam penegakan diagnosis. Expertise adalah analisis dan kesimpulan dokter spesialis atau ahli terkait atas citra tersebut (Pasal 1 angka 6).
Kedudukannya dalam Peraturan
Permenkes 20/2019 menyebut teleradiologi sebagai jenis pertama telemedisin antarfasyankes (Pasal 3 ayat (1) huruf a). Payung hukum yang lebih baru adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 172 ayat (3) huruf a. Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 558 ayat (2). Meskipun UU 36/2009 telah dicabut oleh Pasal 454 huruf d UU 17/2023, peraturan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 453 huruf c).
Pihak yang Terlibat dan Ketentuan Praktik
Fasyankes peminta dapat berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, atau fasyankes lain (Pasal 6 ayat (3)). Sementara itu, Fasyankes pemberi berupa rumah sakit (Pasal 6 ayat (1)) dengan dokter spesialis. Dokter subspesialis, atau ahli lain di bidang kesehatan sebagai pemberi hasil bacaan (Pasal 9 ayat (2) dan (3)). Hasil bacaan wajib mencantumkan minimal nama dokter peminta, nama dokter/ahli pembuat bacaan, identitas pasien. Selain itu, Keterangan lain yang dibutuhkan, serta dapat dicetak menjadi bagian rekam medis pasien (Pasal 14 ayat (3) dan (4)). Kedua fasyankes wajib menjaga kerahasiaan data pasien (Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b).
Istilah terkait: Teleelektrokardiografi, teleultrasonografi (terbatas ultrasonografi obstetrik, Pasal 3 ayat (4)), dan telekonsultasi klinis (Pasal 3 ayat (1) huruf b–e).
Dasar hukum: Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6. Pasal 3, 6, 9 ayat (2)–(3), 14 ayat (3)–(4), 17 ayat (2) huruf b. Selain itu, 18 ayat (2) huruf b. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 172 ayat (3) huruf a, 453 huruf c, dan 454 huruf d. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 558 ayat (2).
Pertanyaan terkait
Apa yang dimaksud dengan Expertise dalam Permenkes 20/2019?+
Apa saja informasi minimal dalam hasil bacaan teleradiologi menurut Pasal 14 ayat (3) dan (4)?+
Bagaimana MCU CoPilot membantu mengolah hasil pemeriksaan radiologi dalam MCU?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. Lihat benchmark publik →