Occupational Health

Fasilitas kesehatan mana yang boleh melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu?

Menurut Pasal 8 Permenkes 29/2022, pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu hanya dilakukan di klinik utama.

Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu dilaksanakan di klinik utama. Rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus jiwa, milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Fasilitas itu harus memenuhi empat syarat dalam Permenkes 29/2022: Tim Pemeriksa, tenaga administrasi, satu ruang pemeriksaan standar, dan instrumen psikometri yang direkomendasikan organisasi profesi. Jenis fasilitas lain tidak tercantum dalam daftar peraturan itu.

Tiga jenis fasilitas dan syaratnya

Ketiga jenis fasilitas itu disebut dalam Pasal 8 ayat (2) dan syaratnya diatur dalam ayat (3):

  • Tim Pemeriksa yang dibentuk dengan keputusan direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama, minimal dua orang. Dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis (Pasal 10 ayat (2) dan (6)).
  • Tenaga administrasi yang menurut Lampiran paling sedikit meliputi pranata komputer dan tenaga administrasi umum.
  • Satu ruang pemeriksaan yang memenuhi standar, yaitu tenang, bebas kebisingan, serta dilengkapi komputer dan lemari arsip.
  • Instrumen psikometri yang telah direkomendasikan oleh organisasi profesi.

Pemeriksaan dapat berjalan di unit tersendiri atau terintegrasi dengan unit lain (Pasal 9 ayat (1)). Jika digabung dengan pemeriksaan kesehatan lain, Tim Pemeriksa bekerja sebagai bagian dari tim pemeriksaan terpadu (Pasal 10 ayat (5)).

Dari permintaan sampai surat keterangan

Pemeriksaan dilakukan atas permintaan tertulis dari lembaga, institusi, pengelola tempat kerja, pemberi kerja, atau perorangan. Surat itu ditujukan kepada direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama serta memuat identitas terperiksa dan tujuan pemeriksaan. Biayanya ditanggung pemohon (Pasal 14 ayat (1), (2), dan (4)).

Pemeriksaan berjalan setelah calon terperiksa memberi persetujuan tindakan dan persetujuan pengiriman hasil kepada pemohon. Jika menolak, ia menandatangani formulir penolakan dan pemeriksaan tidak dilakukan (Pasal 12 ayat (2) dan (4)).

Fasilitas menugaskan Tim Pemeriksa paling lambat 5 hari kerja sejak surat permintaan diterima. Selain itu, Mengirim hasilnya paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima (Pasal 15 ayat (1) dan (2)). Klinik utama atau rumah sakit umum yang tidak mampu melayani permintaan harus mengembalikannya dengan penjelasan dalam 5 hari kerja (Pasal 17).

Hasilnya berupa surat keterangan yang ditandatangani ketua Tim Pemeriksa. Isinya sekurang-kurangnya menggambarkan ada atau tidak adanya potensi psikopatologi yang bermakna, dilengkapi profil kecerdasan dan/atau profil kepribadian (Pasal 16 ayat (1) dan (2)). Surat itu menjadi bagian dari rekam medis terperiksa. Sementara itu, Data pemeriksaan lainnya tercatat di rekam medis fasilitas (Pasal 16 ayat (5) dan Lampiran Bab II huruf D).

Yang perlu diperhatikan klinik dan HRD

Klinik pratama atau fasilitas yang belum memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis belum memenuhi Pasal 8 dan Pasal 10. Fasilitas pemeriksa juga wajib mencatat dan melaporkan pemeriksaan ini melalui sistem informasi Kementerian Kesehatan (Pasal 19). Bagi HRD, kesimpulan pemeriksaan disusun dan ditandatangani Tim Pemeriksa, bukan pemberi kerja (Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (1)).

Catatan tentang undang-undang induknya

Permenkes 29/2022 dibuat untuk melaksanakan Pasal 74 ayat (5) UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf g). Kewajiban pemeriksaan kesehatan jiwa kini ada di Pasal 84 UU 17/2023 dan Pasal 172 PP 28/2024. Pasal 453 UU 17/2023 menyatakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang dicabut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023.

Dasar hukum

  • Permenkes 29/2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu: Pasal 8, 9, 10, 12 sampai 17, 19, dan Lampiran Bab II.
  • UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 84, 453, dan 454 huruf g.
  • PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 172.

Pertanyaan terkait

Apakah klinik pratama boleh menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan jiwa menurut Permenkes 29/2022?+
Tidak. Pasal 8 ayat (2) Permenkes 29/2022 hanya mencantumkan klinik utama, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus jiwa yang memenuhi empat syarat penyelenggaraan.
Apa kewajiban klinik utama atau RS umum jika tidak mampu melayani permohonan pemeriksaan?+
Menurut Pasal 17 Permenkes 29/2022. Klinik utama atau rumah sakit umum yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan harus mengembalikan permohonan disertai penjelasan paling lambat 5 hari kerja.
Berapa batas waktu penugasan Tim Pemeriksa sejak surat permintaan diterima?+
Menurut Pasal 15 ayat (1) Permenkes 29/2022, fasilitas pelayanan kesehatan menugaskan Tim Pemeriksa paling lambat 5 hari kerja sejak surat permintaan diterima.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →