Siapa saja yang masuk Tim Pemeriksa kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu?
Menurut Pasal 10 Permenkes 29/2022, Tim Pemeriksa kesehatan jiwa paling sedikit terdiri atas dua orang. Dokter spesialis kedokteran jiwa selaku ketua tim dan psikolog klinis—yang ditetapkan dengan keputusan direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama.
Tim Pemeriksa paling sedikit terdiri atas dua orang: satu dokter spesialis kedokteran jiwa dan satu psikolog klinis (Permenkes 29/2022 Pasal 10 ayat (2)). Tim ini dibentuk oleh pimpinan fasilitas tempat pemeriksaan dilakukan, yaitu direktur atau kepala rumah sakit atau pimpinan klinik utama, bukan oleh pihak yang meminta pemeriksaan. Pihak peminta, misalnya pemberi kerja, menyampaikan permintaan tertulis kepada pimpinan fasilitas (Pasal 14 ayat (2)).
Susunan dan pembentukan tim
Pasal 10 ayat (2) menyebut tim paling sedikit berjumlah dua orang: dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) dan psikolog klinis. Pasal 1 angka 3 mensyaratkan anggotanya merupakan tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu. Dalam UU 17/2023, dokter spesialis termasuk Tenaga Medis (Pasal 198), sedangkan psikolog klinis termasuk Tenaga Kesehatan dalam kelompok tenaga psikologi klinis (Pasal 199).
Tim ditetapkan dengan keputusan direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama (Pasal 10 ayat (6)). Ketuanya adalah dokter spesialis kedokteran jiwa (ayat (4)), dan ketua itulah yang menandatangani surat keterangan hasil pemeriksaan (Pasal 16 ayat (1)). Bila pemeriksaan jiwa dilakukan terpadu dengan pemeriksaan kesehatan lain, tim bekerja sebagai satu kesatuan dari tim pemeriksaan kesehatan terpadu (Pasal 10 ayat (5)).
Fasilitas dan tenaga pendukung
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan di klinik utama, rumah sakit umum. Atau rumah sakit khusus jiwa, baik milik pemerintah maupun swasta (Pasal 8 ayat (1) dan (2)). Selain Tim Pemeriksa, fasilitas harus memiliki tenaga administrasi, satu ruang pemeriksaan standar, dan instrumen psikometri yang direkomendasikan organisasi profesi (ayat (3)). Lampiran merinci tenaga administrasi minimal terdiri atas pranata komputer dan tenaga administrasi umum.
Fasilitas yang belum memiliki tim seperti itu belum memenuhi syarat Pasal 8 ayat (3) huruf a. Bila klinik utama atau rumah sakit umum tidak mampu melakukan pemeriksaan yang diminta, pimpinannya harus mengembalikan permohonan beserta penjelasan. Batas waktunya paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima (Pasal 17).
Apa yang dikerjakan tim dan apa yang diterima pemohon
Tim melakukan wawancara psikiatri dan wawancara psikologis terstruktur, memakai alat tes standar, menganalisis hasil. Lalu menuangkan kesimpulannya dalam surat keterangan yang ditandatangani ketua tim (Pasal 13 ayat (3). Selain itu, (4), Pasal 16 ayat (1)). Pemeriksaan berjalan atas permintaan tertulis dari lembaga, pemberi kerja, atau perorangan (Pasal 14 ayat (1)). Pemeriksaan hanya dilakukan dengan persetujuan calon terperiksa, termasuk persetujuan pengiriman hasil ke pemohon (Pasal 12 ayat (2) dan (4)).
Dokumen yang disampaikan kepada pemohon adalah surat keterangan beserta surat pengantar dari pimpinan fasilitas (Pasal 16 ayat (4)). Menurut ayat (2), surat keterangan itu sekurang-kurangnya menggambarkan ada atau tidaknya potensi psikopatologi yang bermakna, dilengkapi profil kecerdasan dan/atau kepribadian. Menurut Pasal 1 angka 5, potensi psikopatologi berupa gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan. Surat itu menjadi bagian tak terpisahkan dari rekam medis terperiksa (ayat (5)). Identitas, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan diagnosis dicatat di rekam medis yang wajib disimpan fasilitas (Lampiran Bab II huruf D).
Catatan status aturan
Permenkes 29/2022 dibuat untuk melaksanakan UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa. UU itu sudah dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf g), tetapi peraturan pelaksananya dinyatakan tetap berlaku. Ketentuan ini berlaku sepanjang Tidak bertentangan dengan UU 17/2023 (Pasal 453 huruf f). Kewajiban pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu kini tercantum di UU 17/2023 Pasal 84 dan PP 28/2024 Pasal 172.
Dasar hukum
- Permenkes 29/2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu. Pasal 1 angka 3 dan 5, Pasal 8, 10, 12, 13, 14, 16, 17, dan Lampiran Bab II huruf A dan D.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 84, Pasal 198, Pasal 199 ayat (1) huruf a. Selain itu, Ayat (2), Pasal 453 huruf f, serta Pasal 454 huruf g.
- PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 172.
Pertanyaan terkait
Siapa yang menjabat sebagai ketua Tim Pemeriksa dan menandatangani surat keterangan hasil?+
Siapa yang berwenang membentuk dan menetapkan Tim Pemeriksa kesehatan jiwa?+
Apakah riwayat penyakit dan diagnosis lengkap dikirimkan kepada pemohon?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →