Occupational Health

Seberapa sering pemeriksaan kesehatan berkala pekerja wajib dilakukan?

Paling sedikit satu tahun sekali. Pasal 3 ayat (2) Permenaker PER-02/MEN/1980 mewajibkan perusahaan yang tercakup dalam UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.

Paling sedikit satu tahun sekali. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Selain itu, Transmigrasi Nomor PER-02/MEN/1980 (Permenaker PER-02/MEN/1980) mewajibkan perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Kecuali Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan. Selain itu, Perlindungan Tenaga Kerja menentukan lain. Ketentuan ini berasal dari peraturan tahun 1980. Karena itu, sebelum menyusun jadwal tahunan, perusahaan perlu memastikan belum ada peraturan menteri ketenagakerjaan yang lebih baru untuk sektornya.

Perusahaan mana yang wajib

Kewajiban pemeriksaan berkala ini berakar pada tingkat undang-undang. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970) mewajibkan pengurus memeriksakan semua tenaga kerja secara berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan direktur. Permenaker PER-02/MEN/1980 kemudian menetapkan batas waktu minimal satu tahun sekali. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang tempat kerjanya termasuk dalam daftar Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970, sebagaimana dirujuk Pasal 3 ayat (2). Selain itu, Pasal 2 ayat (2) Permenaker. Daftarnya mencakup tempat kerja dengan mesin atau bahan berbahaya, pekerjaan konstruksi, pertambangan, pengangkutan, hingga usaha di bidang kesehatan. Pengurus yang memimpin langsung tempat kerja (Pasal 1 ayat (2) UU 1/1970) bertanggung jawab memastikan peraturan ini ditaati (Pasal 6 ayat (3) Permenaker).

Apa yang diperiksa dan siapa yang memeriksa

Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang ditunjuk pengusaha dan memenuhi syarat peraturan (Pasal 1 huruf b dan d). Menurut Pasal 3 ayat (3), cakupan pemeriksaan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bila memungkinkan, laboratorium rutin. Selain itu, Pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Pengusaha atau pengurus bersama dokter wajib menyusun pedoman pemeriksaan berkala sesuai kebutuhan tiap jenis pekerjaan (Pasal 3 ayat (4)). Selain itu, perusahaan wajib menyusun rencana pemeriksaan kesehatan berkala (Pasal 6 ayat (1)).

Kewajiban sesudah pemeriksaan dan aturan yang lebih baru

Apabila pemeriksaan berkala menemukan kelainan atau gangguan kesehatan, pengurus wajib mengadakan tindak lanjut untuk memperbaiki kelainan tersebut beserta penyebabnya (Pasal 3 ayat (6)). Pengurus juga wajib menyusun laporan penyelenggaraan dan menyampaikannya paling lambat dua bulan sesudah pemeriksaan dilakukan (Pasal 6 ayat (2)). Pelanggaran atas Permenaker ini diancam pidana pelanggaran menurut Pasal 10 juncto Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU 1/1970.

UU 17/2023 menjamin hak setiap orang atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya (Pasal 4 ayat (1) huruf i), dengan pengecualian terbatas di Pasal 4 ayat (4). Karena itu, laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis, sedangkan perusahaan menerima kesimpulan kelaikan kerja. Dalam PP 28/2024, pemeriksaan kesehatan masuk dalam upaya preventif (Pasal 233 ayat (5) huruf d. Selain itu, E), sementara penerapan standar bagi pekerja di perusahaan diserahkan kepada peraturan menteri bidang ketenagakerjaan (Pasal 241 ayat (2) huruf b) tanpa menyebut angka interval baru.

Pertanyaan terkait

Apa saja komponen pemeriksaan kesehatan berkala menurut Pasal 3 ayat (3) Permenaker PER-02/MEN/1980?+
Cakupannya meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru bila memungkinkan, laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai jenis pekerjaan.
Berapa batas waktu pelaporan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan berkala oleh pengurus?+
Menurut Pasal 6 ayat (2) Permenaker PER-02/MEN/1980, pengurus wajib membuat laporan dan menyampaikannya paling lambat dua bulan sesudah pemeriksaan dilakukan.
Apakah PP 28/2024 mengubah interval pemeriksaan berkala satu tahun sekali?+
Pasal 232 sampai Pasal 244 PP 28/2024 tidak memuat angka jangka waktu baru. Sebaliknya, Menyerahkan penerapan standar kesehatan kerja bagi pekerja di perusahaan kepada peraturan menteri bidang ketenagakerjaan (Pasal 241 ayat (2) huruf b).

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →