Siapa yang menanggung biaya pemeriksaan kesehatan pekerja?
Pada dasarnya pemberi kerja yang wajib menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan pekerja menurut UU 1/1970 Pasal 8, Permenaker PER-02/MEN/1980. Selain itu, PP 28/2024 Pasal 241 ayat (1), dengan pilihan sumber pendanaan sesuai Pasal 239 PP 28/2024.
Pada dasarnya perusahaan. Pemeriksaan kesehatan pekerja wajib diselenggarakan oleh pengurus tempat kerja dan pemberi kerja (UU 1/1970 Pasal 8. PP 28/2024 Pasal 241 ayat (1)). UU 17/2023 (UU Kesehatan) Pasal 100 ayat (3) juga membebankan biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan. Selain itu, Cedera akibat kerja kepada pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi tidak menyebut biaya pemeriksaan. Di antara aturan yang dirujuk di sini, tidak ada pasal yang secara langsung menyatakan bahwa biaya semua jenis pemeriksaan kesehatan ditanggung perusahaan. Satu-satunya pasal biaya dalam Permenaker PER-02/MEN/1980, yaitu Pasal 9, hanya mencakup pemeriksaan atas perintah Majelis Pertimbangan Kesehatan. Karena itu, jawaban "perusahaan" ditarik dari gabungan kewajiban penyelenggaraan dan pendanaan di beberapa aturan.
Siapa yang wajib menyelenggarakan
UU Keselamatan Kerja (UU 1/1970) Pasal 8 ayat (1) mewajibkan pengurus, yaitu orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja, memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental. Selain itu, Kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima atau dipindahkan. Ayat (2) mewajibkan pemeriksaan berkala bagi semua tenaga kerja pada dokter yang ditunjuk pengusaha. Permenaker PER-02/MEN/1980 merinci kewajiban tersebut: perusahaan harus mengadakan pemeriksaan sebelum kerja (Pasal 2 ayat (2)), pemeriksaan berkala (Pasal 3 ayat (2)). Selain itu, Pemeriksaan khusus pada keadaan tertentu (Pasal 5). Pengurus bertanggung jawab atas ditaatinya peraturan itu (Pasal 6 ayat (3)).
Aturan yang lebih baru sejalan dengan prinsip tersebut. PP 28/2024 memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya preventif kesehatan kerja (Pasal 233 ayat (5)). Upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan oleh pemberi kerja dan pengurus (Pasal 241 ayat (1)), dan pekerja berhak mendapatkannya (Pasal 242 ayat (1)). PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja sudah dicabut oleh PP 28/2024 (Pasal 1170 huruf w) dan digantikan oleh Pasal 232 sampai Pasal 244 PP 28/2024.
Apa yang tertulis tentang biaya
Dalam Permenaker PER-02/MEN/1980, kata "biaya" hanya muncul di Pasal 9 dengan cakupan sempit. Pengurus bertanggung jawab atas biaya pemeriksaan berkala atau khusus yang dilakukan atas perintah Majelis Pertimbangan Kesehatan Daerah atau Pusat. Majelis tersebut bertugas menyelesaikan perbedaan pendapat tentang hasil pemeriksaan (Pasal 8). Karena itu, Pasal 9 tidak dapat dibaca sebagai aturan biaya umum untuk semua pemeriksaan rutin.
Sementara itu, UU 17/2023 Pasal 100 ayat (3) mewajibkan pemberi kerja menanggung biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan. Selain itu, Cedera akibat kerja yang diderita pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat tersebut mengatur biaya akibat sakit atau cedera dan tidak menyebut biaya pemeriksaan.
Pasal 239 PP 28/2024 membuka beberapa sumber pendanaan upaya kesehatan kerja, yaitu jaminan sosial kesehatan. Selain itu, Jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan, asuransi kesehatan lain, atau pembiayaan penuh tempat kerja. Pasal ini mengatur sumber dana yang boleh dipakai, sedangkan kewajiban menyelenggarakan upaya kesehatan kerja tetap melekat pada pemberi kerja dan pengurus (Pasal 241 ayat (1)).
Untuk pemeriksaan sebelum kerja, Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 2 ayat (2) hanya menyatakan bahwa perusahaan harus mengadakannya. Sementara itu, Pasal 100 ayat (3) UU 17/2023 berbicara tentang orang yang sudah menjadi pekerja. Aturan-aturan itu tidak menjawab dengan tegas siapa yang menanggung biaya pemeriksaan bagi calon pekerja yang belum diterima.
Membayar tidak berarti berhak atas hasil pemeriksaan lengkap
Setiap orang berhak atas kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya (UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf i). Tenaga medis dan tenaga kesehatan juga wajib menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien (Pasal 301 ayat (1)). Karena itu, meskipun perusahaan membiayai pemeriksaan, laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis. Sementara itu, Perusahaan hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja sesuai ketentuan kerahasiaan dan pengecualiannya.
Pertanyaan terkait
Apa cakupan Pasal 9 Permenaker PER-02/MEN/1980 terkait biaya pemeriksaan?+
Dari mana saja sumber pendanaan kesehatan kerja menurut Pasal 239 PP 28/2024?+
Apakah perusahaan yang membayar MCU berhak menerima rincian medis lengkap pekerja?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →