Apa yang diatur Permenkes 29/2022 tentang pemeriksaan kesehatan jiwa untuk pekerjaan atau jabatan tertentu?
Permenkes 29/2022 mengatur pemeriksaan kesehatan jiwa bagi calon atau pemangku pekerjaan tertentu melalui tim dokter spesialis kedokteran jiwa. Selain itu, Psikolog klinis di RS atau klinik utama, atas persetujuan tertulis terperiksa.
Permenkes 29/2022 adalah pedoman pemeriksaan kesehatan jiwa bagi orang yang akan, sedang, atau telah menjalani pekerjaan atau jabatan tertentu. Aturan ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Jenis pekerjaannya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)). Isinya mencakup fasilitas dan tim pemeriksa, isi pemeriksaan, persetujuan terperiksa, dan hasil yang diterima pemohon.
Siapa yang diperiksa dan kapan
Setiap orang wajib menjalani pemeriksaan sebelum melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu untuk seleksi atau prapenempatan (Pasal 3 ayat (1), Pasal 4). Lampiran dan PP 28/2024 Pasal 172 ayat (4) memberi kriteria jabatan tersebut. Contohnya pejabat publik yang membuat keputusan penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, dan pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan. PP 28/2024 Pasal 172 ayat (3) menyebut pekerjaan atau jabatan tertentu sebagai jabatan yang memenuhi kriteria dan/atau dipersyaratkan untuk diperiksa. Karena daftarnya terbuka, status sebuah jabatan perlu dicek terhadap kriteria itu dan peraturan yang mengatur jabatan tersebut.
Selama bekerja, pemeriksaan dapat dilakukan secara berkala sesuai kemampuan pengurus atau pemberi kerja. Pemeriksaan juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan bila ada potensi psikopatologi (Pasal 5 ayat (2) sampai (4)). Bila setelah masa kerja berakhir ditemukan potensi psikopatologi, yang bersangkutan atau keluarganya dapat mengajukan pemeriksaan kepada pemberi kerja (Pasal 5 ayat (5) dan (6)).
Siapa yang memeriksa dan apa yang diperiksa
Pemeriksaan dilaksanakan di klinik utama, rumah sakit umum, atau rumah sakit khusus jiwa. Syaratnya meliputi Tim Pemeriksa, tenaga administrasi, satu ruang pemeriksaan standar, dan instrumen psikometri yang direkomendasikan organisasi profesi (Pasal 8). Tim paling sedikit berjumlah dua orang yang terdiri atas dokter spesialis kedokteran jiwa dan psikolog klinis (Pasal 10 ayat (2)).
Pemeriksaan komprehensif meliputi profil kecerdasan, profil kepribadian, potensi psikopatologi, dan potensi khusus lainnya. Bila diminta sesuai kebutuhan, yang minimal diperiksa adalah potensi psikopatologi, dilengkapi profil kecerdasan dan/atau kepribadian (Pasal 11). Prosesnya terdiri atas perencanaan, pelaksanaan dengan wawancara psikiatri dan psikologis terstruktur, serta penetapan hasil oleh Tim Pemeriksa (Pasal 13).
Persetujuan, permintaan, dan hasil
Pemeriksaan hanya berjalan bila calon terperiksa setuju. Persetujuan mencakup tindakan pemeriksaan dan pengiriman hasil kepada pemohon (Pasal 12 ayat (2)). Bila ia menolak, ia menandatangani formulir penolakan dan pemeriksaan tidak dilakukan (Pasal 12 ayat (4)).
Permintaan dibuat tertulis kepada direktur rumah sakit atau pimpinan klinik utama dengan identitas terperiksa dan tujuan pemeriksaan (Pasal 14 ayat (1) dan (2)). Biaya ditanggung pemohon (Pasal 14 ayat (4)). Permintaan perorangan hanya untuk melengkapi dokumen rekrutmen atau untuk pemeriksaan setelah bekerja (Pasal 14 ayat (3)). Surat keterangan hasil dikirim paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima (Pasal 15 ayat (2)). Lampiran Bab II huruf C menyebut tenggat yang berbeda, yaitu 3 hari kerja untuk permohonan perorangan. Selain itu, 7 hari kerja untuk permohonan institusi sejak pemeriksaan dilaksanakan. Karena itu, tenggat yang dipakai sebaiknya dipastikan kepada fasilitas pemeriksa.
Dokumen yang dikirim kepada pemohon atas persetujuan terperiksa adalah surat keterangan yang ditandatangani ketua Tim Pemeriksa. Isi minimalnya adalah ada atau tidaknya potensi psikopatologi yang bermakna, ditambah hasil profil kecerdasan dan/atau kepribadian (Pasal 16 ayat (1), (2), dan (4)). Surat itu juga menjadi bagian dari rekam medis terperiksa (Pasal 16 ayat (5)).
Status berlaku
Permenkes ini dibuat untuk melaksanakan UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf g). Pasal 453 huruf f menyatakan peraturan pelaksana UU 18/2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 17/2023. Kewajiban pemeriksaannya kini juga tercantum di UU 17/2023 Pasal 84 dan PP 28/2024 Pasal 172. Pasal 172 ayat (6) menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Menteri.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Pekerjaan atau Jabatan Tertentu.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 84, Pasal 453 huruf f, dan Pasal 454 huruf g.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 172.
Pertanyaan terkait
Siapa saja anggota minimal Tim Pemeriksa menurut Permenkes 29/2022?+
Apakah pemeriksaan kesehatan jiwa tetap dilakukan jika calon terperiksa menolak?+
Dokumen apa yang dikirimkan fasilitas kesehatan kepada pemohon?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →