Healthcare Data & Governance

Apakah rekam medis elektronik wajib bisa terhubung dengan sistem lain?

Ya. Sistem rekam medis elektronik (RME) wajib memiliki kemampuan kompatibilitas dan interoperabilitas (Permenkes 24/2022 Pasal 10 ayat (1)), wajib terhubung dengan platform Kementerian Kesehatan (Pasal 21), serta terintegrasi dengan Sistem Informasi.

Ya. Sistem rekam medis elektronik (RME) wajib memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas (Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1)). PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 780 huruf d dan e mewajibkan fasilitas memastikan sistemnya kompatibel dan mampu bertukar data dengan sistem lain. RME yang disimpan fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib terhubung dengan platform interoperabilitas Kementerian Kesehatan (Permenkes 24/2022 Pasal 21). Selain itu, Terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (PP 28/2024 Pasal 781 ayat (1)).

Dua Hal yang Diwajibkan

Pertama adalah kemampuan sistem. Interoperabilitas berarti kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk bekerja terpadu, berkomunikasi, atau bertukar data memakai standar pertukaran data (Pasal 10 ayat (3)). Interoperabilitas itu mengacu pada standar sistem elektronik yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Pasal 10 ayat (4)). Sistem juga harus mengacu pada variabel elemen data dan metadata meliputi definisi, format, serta kodifikasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Pasal 11).

Kedua adalah kewajiban benar-benar terhubung. Pasal 21 Permenkes 24/2022 mewajibkan RME terhubung dengan platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan Kementerian Kesehatan. PP 28/2024 Pasal 781 ayat (1) dan UU 17/2023 Pasal 345 ayat (3) mewajibkan integrasi ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional. Untuk sistem lain di luar kedua sistem nasional itu, yang diwajibkan adalah kemampuan sistemnya.

Siapa yang Terkena dan Apa Akibatnya

Kewajiban ini berlaku bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan: praktik mandiri, puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai. Selain itu, Fasilitas lain yang ditetapkan Menteri (Pasal 3 ayat (2)), termasuk penyelenggara telemedisin (Pasal 4 ayat (1)). Batas waktu penyelenggaraan RME pada Pasal 45 adalah 31 Desember 2023.

Sistem boleh buatan Kementerian Kesehatan, buatan fasilitas sendiri, atau milik penyelenggara sistem elektronik melalui kerja sama (Pasal 9 ayat (1)). Sistem wajib didaftarkan ke Kementerian Kesehatan dengan melampirkan dokumentasi sistem, fitur, lokasi penyimpanan data, serta variabel dan metadata (Pasal 12). Pasal 42 mengatur sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 3 berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan status akreditasi, tanpa merumuskan sanksi tersendiri untuk Pasal 21. Bila ada hambatan teknis, rekam medis nonelektronik boleh dipakai sampai hambatan selesai (PP 28/2024 Pasal 779 ayat (2)).

Kerahasiaan Tetap Berlaku

Fasilitas harus membuka akses seluruh isi RME pasien ke Kementerian Kesehatan (Pasal 28 ayat (1)), tetapi bagi pihak lain aturannya ketat (Pasal 32 ayat (1). PP 28/2024 Pasal 785). Rekam medis baru boleh disampaikan setelah pasien setuju (Pasal 26 ayat (5)) dan terbatas sesuai kebutuhan (Pasal 33 ayat (3). PP 28/2024 Pasal 783 ayat (4)). Pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi, sementara rekam medis tetap bersama pasien dan tim medis. Pembukaan tanpa persetujuan pasien hanya untuk pengecualian undang-undang seperti penegakan hukum atau wabah (PP 28/2024 Pasal 783 ayat (11)).

Dasar hukum: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 3, 4, 9 sampai 12, 21, 26, 28, 32, 33, 42, dan 45. PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 779, 780, 781, 783, dan 785. UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 345.

Pertanyaan terkait

Apakah keterhubungan sistem RME membuat pemberi kerja bisa membaca rekam medis pekerja?+
Tidak. Menurut Permenkes 24/2022 Pasal 26 ayat (5) dan PP 28/2024 Pasal 783 ayat (4), pembukaan rekam medis kepada pihak lain memerlukan persetujuan pasien. Pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja atau ringkasan agregat terdeidentifikasi.
Apa yang boleh dilakukan fasilitas jika sistem RME mengalami hambatan teknis?+
Menurut PP 28/2024 Pasal 779 ayat (2), bila hambatan teknis membuat RME tidak dapat dijalankan, rekam medis nonelektronik boleh dipakai sampai hambatan selesai.
Bagaimana Micromeet membantu alur pelaporan pemeriksaan kesehatan di klinik?+
MCU CoPilot dan Micromeet Care Workspace membantu klinik menyusun data pemeriksaan menjadi draf kesimpulan terstruktur untuk ditinjau dan disahkan dokter pemeriksa.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →