Occupational Health

Apa yang diatur Permenaker 5/2018 tentang peninjauan berkala Nilai Ambang Batas (NAB)?

Pasal 69 Permenaker 5/2018 mengatur bahwa Nilai Ambang Batas (NAB). Selain itu, Standar K3 lingkungan kerja dapat ditinjau berkala paling sedikit 3 tahun sekali sesuai perkembangan iptek. Tanpa mengubah kewajiban pengujian lingkungan kerja tahunan di Pasal 62.

Permenaker 5/2018 mengatur peninjauan berkala dalam satu pasal saja, yaitu Pasal 69. Pasal tersebut menyatakan bahwa NAB dan/atau standar K3 lingkungan kerja dapat ditinjau secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal itu tidak menyebut siapa yang meninjau dan tidak menetapkan nilai baru, sehingga bagi perusahaan acuannya tetap NAB dan standar dalam peraturan yang berlaku. Peninjauan ini juga berbeda dari pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja yang menjadi kewajiban tempat kerja.

Bunyi dan jangkauan Pasal 69

Pasal 69 berada di Bab VI tentang Peninjauan Berkala Nilai Ambang Batas dan Standar. Bunyinya menyatakan bahwa NAB dan/atau standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat ditinjau secara berkala paling sedikit 3 tahun sekali sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Rujukan ke Pasal 3 menentukan jangkauannya. Menurut Pasal 3 huruf a, faktor fisika dan faktor kimia dikendalikan agar berada di bawah NAB. Menurut huruf b, faktor biologi, ergonomi, dan psikologi kerja dikendalikan agar memenuhi standar. Kedua jenis acuan itu dapat ditinjau.

Pasal 1 angka 7 mendefinisikan NAB sebagai standar faktor bahaya di tempat kerja berupa kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu. Kadar tersebut adalah batas yang dapat diterima tenaga kerja tanpa menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari. NAB adalah acuan untuk lingkungan kerja, bukan penilaian kesehatan seorang pekerja.

Redaksi Pasal 69 memuat dua penanda. Kata "dapat" menunjukkan peninjauan tidak diperintahkan dengan tegas, sedangkan frasa "paling sedikit 3 tahun sekali" memberi patokan jarak waktu. Pelaksana peninjauan, tata caranya, dan akibatnya bagi NAB yang lewat tiga tahun tanpa ditinjau tidak diatur di pasal ini.

Yang tetap menjadi kewajiban perusahaan

Pasal 2 mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus melaksanakan syarat K3 lingkungan kerja. Menurut Pasal 7 ayat (1), pengendalian dilakukan agar tingkat pajanan faktor fisika dan kimia berada di bawah NAB. Nilai NAB tercantum dalam Lampiran Permenaker 5/2018 (Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (7)).

Pasal 69 tidak mengubah kewajiban tersebut dan tidak menyebut NAB gugur bila tiga tahun terlewat. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 27 April 2018 (Pasal 74). Permenaker 5/2018 sendiri menggantikan aturan NAB sebelumnya, yaitu Permenakertrans PER.13/MEN/X/2011 yang dicabut oleh Pasal 73 huruf b.

Jangan tertukar dengan pengujian berkala di tempat kerja

Pasal 69 berbicara tentang peninjauan angka acuan di peraturan, sedangkan Pasal 62 berbicara tentang pengujian kondisi tempat kerja. Menurut Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1), setiap tempat kerja yang memiliki potensi bahaya lingkungan kerja wajib diperiksa. Selain itu, Diuji secara berkala oleh pihak eksternal paling sedikit 1 tahun sekali. Pemeriksaan internal tidak menggugurkan kewajiban pengukuran oleh pihak eksternal (Pasal 59 ayat (2)). Pasal 69 sama sekali tidak mengubah jadwal pengujian tahunan dalam Pasal 62.

Pengawasan dan sanksi

Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja (Pasal 70). Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan peraturan ini dikenai sanksi sesuai UU 1/1970 dan UU 13/2003 (Pasal 71).

Dasar hukum

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pasal 1 angka 7, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2). Pasal 20 ayat (7), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (2), Pasal 62 ayat (1). Selain itu, Pasal 69 sampai Pasal 74.

Pertanyaan terkait

Apakah angka NAB dalam Lampiran Permenaker 5/2018 otomatis gugur setelah lewat tiga tahun?+
Tidak. Pasal 69 menggunakan kata 'dapat ditinjau' dan tidak menyatakan angka NAB gugur apabila lewat tiga tahun, sehingga Lampiran Permenaker 5/2018 tetap berlaku selama belum diubah.
Apakah jangka waktu 3 tahun di Pasal 69 berarti perusahaan cukup menguji lingkungan kerja 3 tahun sekali?+
Tidak. Pasal 69 mengatur peninjauan angka standar di peraturan. Sementara itu, Kewajiban pengujian berkala tempat kerja oleh pihak eksternal tetap paling sedikit 1 tahun sekali menurut Pasal 62 ayat (1).
Peraturan NAB mana yang dicabut dan digantikan oleh Permenaker 5/2018?+
Menurut Pasal 73 huruf b, Permenaker 5/2018 mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Selain itu, Transmigrasi Nomor PER.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →