Faktor lingkungan kerja apa saja yang wajib diukur?
Menurut Pasal 5 ayat (2) Permenaker 5/2018, terdapat lima faktor lingkungan kerja yang wajib diukur dan dikendalikan. Fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi—sesuai sumber bahaya yang ada, sedangkan pencahayaan wajib diukur di setiap tempat kerja.
Ada lima faktor lingkungan kerja yang wajib diukur: fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan. Selain itu, Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Permenaker 5/2018) menyebut kelimanya sebagai cakupan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja. Pasal 2 membebankan kewajibannya kepada pengusaha dan/atau pengurus. Menurut Pasal 9 sampai 14, 20, dan 22 sampai 24, tiap faktor wajib diukur di tempat kerja yang memiliki sumber atau potensi bahaya faktor tersebut. Pencahayaan berbeda karena Pasal 16 ayat (1) mewajibkan pengukurannya di setiap tempat kerja tanpa syarat adanya sumber bahaya.
Isi kelima faktor
- Faktor fisika (Pasal 8 ayat (1)): iklim kerja, kebisingan, getaran, gelombang radio atau gelombang mikro, sinar ultra ungu, medan magnet statis, tekanan udara, dan pencahayaan.
- Faktor kimia: kontaminan kimia di udara berupa gas, uap, dan partikulat (Pasal 1 butir 12). Pengukurannya mencakup pajanan dan pekerja yang terpajan (Pasal 20 ayat (2)). Bagi pekerja, caranya melalui pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh. Lalu hasilnya dibandingkan dengan Indeks Pajanan Biologi (Pasal 1 butir 10 dan Pasal 20 ayat (6)).
- Faktor biologi (Pasal 22): mikroorganisme dan/atau toksinnya diukur. Sementara itu, artropoda, hewan invertebrata, binatang berbisa dan buas, alergen dan toksin tumbuhan, serta produk binatang dan tumbuhan berbahaya dipantau.
- Faktor ergonomi (Pasal 23 ayat (2)): cara kerja, posisi kerja, dan postur yang tidak sesuai. desain alat dan tempat kerja yang tidak cocok dengan antropometri pekerja. serta pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja.
- Faktor psikologi (Pasal 24 ayat (2)): ketidakjelasan peran, konflik peran, beban kerja berlebih secara kualitatif dan kuantitatif, pengembangan karier, serta tanggung jawab terhadap orang lain.
Metode dan acuan penilaian
Pengukuran memakai metode uji yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika SNI belum mengaturnya, boleh dipakai metode uji lain sesuai standar yang sudah divalidasi lembaga berwenang (Pasal 6 ayat (2) dan (3)). Faktor fisika dan kimia dikendalikan agar berada di bawah nilai ambang batas (NAB). Sementara itu, Biologi, ergonomi, dan psikologi agar memenuhi standar (Pasal 7 ayat (1) dan (2)). Pencahayaan dinilai terhadap standar pada lampiran (Pasal 16 ayat (3) dan (4)). Angka NAB dan standar ada di lampiran peraturan.
Siapa yang mengukur dan seberapa sering
Pengukuran dilakukan Ahli K3 Muda, Madya, atau Utama Lingkungan Kerja yang memegang lisensi K3 dan surat keputusan penunjukan (Pasal 45 ayat (1), (2), dan (5)). Kegiatan ini tergolong pengujian (Pasal 58 ayat (3)). Pengujian internal diperbolehkan, tetapi tidak menggugurkan kewajiban mengukur dengan pihak eksternal (Pasal 59 ayat (1) dan (2)). Jika pengujian dilakukan lembaga eksternal, pelaksananya bisa Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja, Penguji K3, atau Ahli K3 Lingkungan Kerja (Pasal 59 ayat (5)). Pengujian berkala dilakukan secara eksternal paling sedikit setahun sekali atau sesuai penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 62 ayat (1)). Cakupannya meliputi area kerja dengan pajanan kelima faktor, kualitas udara dalam ruangan. Selain itu, Sarana dan fasilitas sanitasi (Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 62 ayat (2)).
Klinik dan rumah sakit
Pasal 1 butir 4 mendefinisikan tempat kerja sebagai ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, tempat tenaga kerja bekerja dan terdapat sumber bahaya. Klinik atau rumah sakit yang memenuhi definisi itu juga merupakan tempat kerja. Faktor yang diukur di sana bergantung pada sumber bahaya yang ada, kecuali pencahayaan, yang wajib diukur di setiap tempat kerja (Pasal 16 ayat (1)).
Kaitan dengan aturan lain dan sanksi
PP 28/2024 Pasal 233 ayat (5) huruf b memasukkan persyaratan kesehatan lingkungan kerja ke dalam upaya preventif kesehatan kerja.
Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi menurut UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 71). UU 13/2003 sudah diubah sebagian oleh UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sehingga ketentuan sanksinya harus dibaca menurut bunyi setelah perubahan itu.
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Pasal 1 butir 4, 7, 10, dan 12. Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 sampai 14, Pasal 16, Pasal 20. Pasal 22 sampai 24, Pasal 45, Pasal 58, 59, 61, 62, dan Pasal 71.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 233 ayat (5) huruf b.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Pasal 81 (bagian Ketenagakerjaan).
Pertanyaan terkait
Bagaimana cara mengukur pajanan faktor kimia pada pekerja menurut Permenaker 5/2018?+
Apakah pengujian internal menggugurkan kewajiban pengujian lingkungan kerja oleh pihak eksternal?+
Faktor apa yang tetap wajib diukur di klinik atau rumah sakit tanpa syarat adanya sumber bahaya?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →