Apa yang diatur Permenaker 5/2018 tentang penerapan higiene dan sanitasi di tempat kerja?
Bab III (Pasal 26–44) Permenaker 5/2018 mewajibkan pengusaha dan pengurus menerapkan higiene dan sanitasi tempat kerja yang mencakup empat hal. Bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara dan ventilasi, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Permenaker 5/2018 mengatur penerapan higiene dan sanitasi di Bab III, Pasal 26 sampai Pasal 44. Cakupannya ada empat: bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan. Kewajibannya ada pada pengusaha dan/atau pengurus. Ketentuan di bab ini mengatur kondisi bangunan dan fasilitas tempat kerja, bukan pemeriksaan kesehatan individu pekerja.
Peraturan yang sama juga mewajibkan pengendalian faktor fisika dan kimia. Tujuannya agar Berada di bawah nilai ambang batas (NAB) (Pasal 3 huruf a dan Pasal 7 ayat (1)). Higiene dan sanitasi mengatur hal yang lebih sehari-hari: apakah bangunan terawat, toiletnya memadai, dan udara ruangannya layak. Menurut Pasal 1 angka 2 dan 3, keduanya adalah usaha kesehatan pencegahan. Higiene menitikberatkan kesehatan perorangan, sedangkan sanitasi menitikberatkan lingkungan hidup manusia. Meskipun definisi higiene menyebut kesehatan perorangan, aturan di Bab III tetap berfokus pada kondisi bangunan dan fasilitas.
Empat hal yang diatur
Untuk bangunan tempat kerja (Pasal 26 sampai 32), halaman harus bersih, rapi, rata, dan tidak becek. Saluran air buangan di halaman harus tertutup dan airnya mengalir. Gedung harus terpelihara, kokoh, dan memberi ruang gerak paling sedikit 2 meter persegi per orang. Dinding dan langit-langit harus kering dan dicat ulang paling sedikit 5 tahun sekali, lantai tidak licin, serta atap tidak bocor atau berjamur.
Untuk fasilitas kebersihan (Pasal 33 sampai 38), setiap tempat kerja paling sedikit menyediakan toilet beserta kelengkapannya, loker dan ruang ganti, tempat sampah, serta peralatan kebersihan. Toilet harus bersih, dilengkapi air bersih, sabun, dan tempat cuci tangan, dibersihkan setiap hari, serta dipisahkan untuk laki-laki, perempuan, dan penyandang disabilitas. Jumlah jamban mengikuti jumlah pekerja, misalnya satu jamban untuk 1 sampai 15 orang. Tempat sampah dipisahkan dan diberi label untuk sampah organik, nonorganik, dan bahan berbahaya.
Untuk kebutuhan udara (Pasal 39 sampai 42), udara yang bersih dan sehat dipenuhi melalui kualitas udara dalam ruangan, ventilasi, dan ruang udara. Pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan sistem ventilasi alami, buatan, atau gabungan keduanya. Ventilasi buatan dibersihkan berkala paling sedikit tiga bulan sekali, dan setiap pekerja di dalam ruangan mendapat ruang udara paling sedikit 10 meter kubik.
Untuk tata laksana kerumahtanggaan (Pasal 43 dan 44), alat, perkakas, dan bahan dipisahkan, ditata, serta dibersihkan rutin menurut prosedur kebersihan. Bahan disimpan di gudang dengan label yang jelas.
Siapa yang memeriksa dan apa akibatnya jika tidak dipenuhi
Tempat kerja yang memiliki potensi bahaya lingkungan kerja wajib diperiksa dan/atau diuji (Pasal 58 ayat (1)). Pemeriksaan pertama dan berkala mencakup sarana dan fasilitas sanitasi (Pasal 61 ayat (2) huruf c dan Pasal 62 ayat (2)). Pemeriksaan berkala dilakukan oleh pihak eksternal paling sedikit setahun sekali atau sesuai penilaian risiko (Pasal 62 ayat (1)). Pemeriksaan internal tidak menggantikan pengukuran eksternal (Pasal 59 ayat (2)).
Area yang diperiksa dan tidak memenuhi syarat K3 diberi stiker berstempel (Pasal 67 ayat (1)). Pengusaha dan/atau pengurus yang melanggar dikenai sanksi menurut UU 1/1970 dan UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 (Pasal 71). Permenaker 5/2018 ini mencabut Peraturan Menteri Perburuhan 7/1964 (Pasal 73 huruf a).
Dasar hukum
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja: Pasal 1 angka 2. Selain itu, 3, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2). Pasal 20 ayat (7), Pasal 26 sampai 44, Pasal 58, 59, 61, 62, 66, 67, 71, dan 73.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Pasal 80 huruf a.
Pertanyaan terkait
Berapa batas minimal ruang gerak dan ruang udara per pekerja di dalam gedung menurut Permenaker 5/2018?+
Seberapa sering sistem ventilasi buatan wajib dibersihkan menurut Permenaker 5/2018?+
Aturan lama mana yang dicabut oleh Permenaker 5/2018 terkait kebersihan tempat kerja?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →