Occupational Health

Apa yang diatur Permenkes 29/2013 tentang sertifikat kesehatan calon pekerja migran (calon PMI)?

Menurut Permenkes 29/2013, Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis laik bekerja (fit to work) dari RS atau klinik utama yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ditandatangani dokter spesialis penyakit dalam.

Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis keterangan laik untuk bekerja (fit to work) dari sarana kesehatan yang memeriksa (Pasal 1 angka 5). Permenkes 29/2013 mewajibkan sarana kesehatan memberikan sertifikat tersebut kepada calon pekerja migran yang dinyatakan laik bekerja. Sertifikat ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim pemeriksa dan oleh pimpinan sarana kesehatan pada blanko resmi Kementerian Kesehatan. Sebaliknya, calon yang dinyatakan tidak laik bekerja tidak menerima sertifikat, melainkan surat keterangan tidak laik untuk bekerja.

Peraturan tahun 2013 ini masih menggunakan istilah "calon TKI". Undang-undang yang lebih baru menggunakan istilah "Calon Pekerja Migran Indonesia" (calon PMI) dengan batasan yang sepadan (UU 6/2023 Pasal 84 angka 1 yang mengubah Pasal 1 UU 18/2017). Dengan demikian, Artikel ini memperlakukan keduanya sebagai kelompok yang sama.

Siapa yang menetapkan laik dan siapa yang menandatangani

Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter yang dipimpin dokter spesialis penyakit dalam. Dokter spesialis penyakit dalam tersebut menetapkan status laik atau tidak laik bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan. Batas waktunya paling lambat Dua hari setelah pemeriksaan lengkap selesai (Pasal 5 ayat (1), (2), dan (4)). Dengan demikian, kesimpulan kelaikan berada di tangan dokter pemeriksa.

Calon yang dinyatakan laik wajib diberi Sertifikat Kesehatan dan Buku Kesehatan. Calon yang dinyatakan tidak laik wajib diberi surat keterangan tidak laik. Lalu dirujuk ke sarana kesehatan lain yang mampu sesuai alur pada Lampiran I huruf C. Ketiga dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim dan pimpinan sarana kesehatan (Pasal 16 ayat (1) sampai (3)). Sarana kesehatan pemeriksa harus berupa rumah sakit atau klinik utama yang mendapat penetapan Menteri Kesehatan (Pasal 1 angka 4 dan Pasal 11 ayat (1)).

Isi blanko dan siapa yang menerima salinannya

Bagian depan blanko memuat nomor registrasi dengan barcode, fitur pengaman, hologram, identitas. Selain itu, Pas foto calon, negara tujuan, pernyataan fit to work, masa berlaku. Selain itu, Tanda tangan dan nomor SIP dokter dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Bagian belakang memuat tanggal pemeriksaan, hasil pemeriksaan, serta hasil pemeriksaan tambahan atas permintaan negara tujuan atau pengguna tenaga kerja (Pasal 18 ayat (2) dan (3)).

Sertifikat asli dan Buku Kesehatan diserahkan kepada calon pekerja migran. Salinan yang dilegalisir sarana kesehatan diberikan kepada PPTKIS (pelaksana penempatan swasta) dan kepada institusi yang memerlukannya sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 17. Pasal 1 angka 8). Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dalam rekam medis di sarana kesehatan (Pasal 7 ayat (1)). Ketentuan pembagian salinan ini khusus bagi penempatan calon pekerja migran. pada hubungan kerja umum, laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis, sedangkan pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja.

Pencabutan sertifikat dan kewajiban pelaporan sarana kesehatan

Calon pekerja migran perempuan yang sudah dinyatakan laik wajib menjalani tes kehamilan ulang paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Apabila hasilnya positif, penanggung jawab sarana kesehatan mencabut sertifikat fit to work. Selain itu, Sertifikat itu dikembalikan ke sarana penerbit (Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4)). Blanko yang rusak atau salah tulis wajib dilaporkan dan dikembalikan ke dinas kesehatan provinsi (Pasal 22). Selain itu, sarana kesehatan wajib melaporkan pemeriksaan setiap tiga bulan dan menginput data ke sistem daring Kementerian Kesehatan (Pasal 24. Selain itu, Pasal 25), dengan ancaman sanksi administratif hingga pencabutan penetapan (Pasal 26 ayat (3) dan (4)).

Pertanyaan terkait

Fasilitas kesehatan mana saja yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kesehatan menurut Permenkes 29/2013?+
Menurut Pasal 1 angka 4. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) Permenkes 29/2013, sarana kesehatan yang berwenang adalah rumah sakit atau klinik utama yang telah memperoleh penetapan dari Menteri Kesehatan.
Berapa batas waktu penetapan status laik atau tidak laik bekerja bagi calon pekerja migran?+
Menurut Pasal 5 ayat (4) Permenkes 29/2013, dokter spesialis penyakit dalam selaku ketua tim pemeriksa menetapkan status laik atau tidak laik. Batas waktunya paling lambat Dua hari setelah pemeriksaan lengkap dilaksanakan.
Apakah aturan salinan hasil pemeriksaan di Permenkes 29/2013 berlaku untuk perusahaan umum di dalam negeri?+
Tidak. Permenkes 29/2013 merupakan aturan khusus penempatan calon pekerja migran. Untuk pekerja pada umumnya, laporan klinis individu tetap pada pasien dan tim medis, sedangkan perusahaan hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →