Apa kata peraturan tentang peran AI dan dokter dalam penilaian kelaikan kerja?
Peraturan Indonesia menempatkan pemeriksaan kesehatan kerja di tangan dokter menurut UU 1/1970, Permenaker PER-02/MEN/1980, dan PP 28/2024.
Dari peraturan yang kami telaah, belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus penggunaan AI dalam penilaian kelaikan kerja. Kerangka yang berlaku menempatkan pemeriksaan kesehatan di tangan dokter, sementara aturan pelindungan data dan pedoman etika membatasi keputusan yang diambil mesin secara otomatis.
Pemeriksaan kesehatan berada di tangan dokter. UU 1/1970 Pasal 8 ayat (1) mewajibkan pengurus memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental. Selain itu, Kemampuan fisik tenaga kerja yang akan diterima atau dipindahkan sesuai sifat pekerjaannya. Ayat (2) mewajibkan pemeriksaan berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha dan dibenarkan oleh direktur yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja. Permenaker PER-02/MEN/1980 Pasal 1 huruf a sampai c juga menyebut pemeriksaan sebelum kerja, berkala, dan khusus sebagai pemeriksaan oleh dokter. Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa pemeriksaan sebelum kerja bertujuan memastikan pekerja cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Selanjutnya, PP 28/2024 Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya preventif kesehatan kerja.
Pedoman penilaiannya juga disusun oleh manusia. Pasal 2 ayat (5) Permenaker PER-02/MEN/1980 mewajibkan pengusaha atau pengurus bersama dokter menyusun pedoman pemeriksaan sebelum kerja yang disetujui Direktur. Untuk pemeriksaan berkala, Pasal 3 ayat (4) mewajibkan pengusaha atau pengurus bersama dokter menyusun pedomannya. Menurut penafsiran kami, kriteria yang dipakai perangkat lunak untuk menyiapkan usulan kategori semestinya mengacu pada pedoman klinis tersebut.
Untuk penggunaan AI, terdapat dua rujukan utama. Pertama, SE Menkominfo 9/2023 angka 6 huruf c angka 2) huruf b meminta agar AI tidak dijadikan penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Surat edaran ini bersifat pedoman etika, bukan undang-undang. Kedua, UU 27/2022 Pasal 10 ayat (1) memberi subjek data hak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis dan berdampak signifikan. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b juga memasukkan keputusan otomatis berdampak signifikan. Selain itu, Pemrosesan data spesifik ke dalam pemrosesan berisiko tinggi yang wajib melalui penilaian dampak pelindungan data (DPIA). Data kesehatan merupakan data spesifik (Pasal 4 ayat (2) huruf a), dan kesimpulan kelaikan kerja berdampak pada penempatan kerja. Selama dokter pemeriksa menetapkan sendiri kesimpulan akhir setelah meninjau hasil pemeriksaan sementara mesin hanya menyiapkan draf usulan. Keputusan tersebut bukan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis.
Hasil pemeriksaan juga dilindungi aturan kerahasiaan medis. UU 17/2023 Pasal 4 ayat (1) huruf i menjamin kerahasiaan data kesehatan pribadi, dan Pasal 301 ayat (1) mewajibkan tenaga medis menyimpan rahasia pasien. Daftar pengecualian di Pasal 4 ayat (4), seperti permintaan pasien sendiri (huruf f) dan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf h), tidak menyebut pemberi kerja secara langsung. Karena itu, laporan klinis individu tetap menjadi pegangan pasien dan tim medis, sedangkan pemberi kerja hanya menerima kesimpulan kelaikan kerja sesuai dasar hukum yang sah.
Pertanyaan terkait
Bolehkah sistem AI menerbitkan kesimpulan laik kerja tanpa tinjauan dokter?+
Siapa yang menyusun pedoman penilaian pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan berkala?+
Apakah pemrosesan data kesehatan pekerja dengan AI memerlukan penilaian dampak pelindungan data pribadi (DPIA)?+
Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →