Occupational Health

Dokter seperti apa yang boleh memeriksa kesehatan pekerja?

Menurut UU 1/1970, Permenaker 02/1980, UU 17/2023, dan PP 28/2024, dokter pemeriksa kesehatan pekerja harus ditunjuk pengusaha. Selain itu, Dibenarkan pejabat ketenagakerjaan, memiliki STR dan SIP aktif, serta berkompetensi kesehatan kerja.

Menurut UU 1/1970 dan Permenaker PER-02/MEN/1980, pemeriksaan kesehatan pekerja harus dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan memenuhi syarat yang dibenarkan pejabat ketenagakerjaan. Ada tiga lapis syarat yang harus dipenuhi. Dokter tersebut ditunjuk oleh perusahaan, memenuhi syarat yang dibenarkan pejabat ketenagakerjaan, serta memiliki STR, SIP bila diwajibkan, dan kompetensi kesehatan kerja menurut aturan kesehatan.

Syarat menurut aturan ketenagakerjaan

Menurut Permenaker PER-02/MEN/1980, pemeriksaan sebelum kerja, berkala, dan khusus dilakukan oleh dokter (Pasal 1 huruf a sampai c). Menurut Pasal 1 huruf d, dokter yang dimaksud adalah dokter yang ditunjuk pengusaha. Selain itu, Memenuhi syarat Peraturan Menteri Nomor Per 10/Men/1976 serta syarat lain yang dibenarkan direktur jenderal terkait. Rincian syarat tahun 1976 itu tidak dimuat dalam Permenaker 2/1980. Peraturan ini juga menyebut bahwa formulir permohonan untuk menjadi dokter pemeriksa kesehatan ditetapkan oleh direktur (Pasal 7 ayat (3)).

Untuk pemeriksaan berkala, UU 1/1970 Pasal 8 ayat (2) mewajibkan pengurus memeriksakan pekerja pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha. Selain itu, Dibenarkan oleh direktur, yaitu pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja (Pasal 1 ayat (4)). Pemeriksaan berkala dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan di luar perusahaan (Permenaker 2/1980 Pasal 3 ayat (7)).

Bila dalam tiga bulan sebelumnya pekerja sudah diperiksa oleh dokter menurut Pasal 1 huruf d. Selain itu, Tidak ada keraguan, pemeriksaan sebelum kerja tidak perlu diulang (Permenaker 2/1980 Pasal 2 ayat (7)). Peran paramedis dalam pemeriksaan ini ditetapkan lebih lanjut oleh dokter tersebut (Permenaker 2/1980 Pasal 6 ayat (4)).

Syarat menurut aturan kesehatan

Dokter termasuk tenaga medis (UU 17/2023 Pasal 198 ayat (1) dan (2)). Setiap tenaga medis yang akan berpraktik wajib memiliki STR (Pasal 260 ayat (1)). Jenis tenaga medis tertentu juga wajib memiliki SIP yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota tempat praktik (Pasal 263 ayat (1) sampai (3)) dengan syarat STR. Selain itu, Tempat praktik (Pasal 264 ayat (1)).

PP 28/2024 memasukkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kelaikan kerja ke dalam upaya pencegahan di tempat kerja (Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e). Tenaga medis yang menjalankannya harus berkompetensi di bidang kesehatan kerja melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Pelatihannya dapat berupa kedokteran kerja atau kesehatan kerja (Pasal 236 ayat (1) dan (4)). Pasal-pasal itu tidak menyebut gelar atau sertifikat tertentu.

Dua aturan lama sudah tidak berlaku. UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dicabut oleh UU 17/2023 (Pasal 454 huruf c). PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja dicabut oleh PP 28/2024 (Pasal 1170 huruf w) yang kini mengatur kesehatan kerja di Pasal 232 sampai Pasal 244.

Yang perlu diperhatikan

Bagi pemilik klinik atau bagian SDM, tiga hal perlu dipastikan. Pertama, dokter ditunjuk perusahaan dan memenuhi syarat yang dibenarkan pejabat ketenagakerjaan (Permenaker 2/1980 Pasal 1 huruf d dan UU 1/1970 Pasal 8 ayat (2)). Kedua, dokter memiliki STR dan SIP bila diwajibkan. Ketiga, dokter dapat menunjukkan kompetensi kesehatan kerja melalui pendidikan atau pelatihan. Pemeriksaan sebelum kerja bertujuan memastikan pekerja yang diterima cocok untuk pekerjaannya. Selain itu, Dokterlah yang melakukannya (Permenaker 2/1980 Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1)).

Dasar hukum

  • Permenaker PER-02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pasal 1 huruf a sampai d, Pasal 2 ayat (1) dan (7), Pasal 3 ayat (7), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 7 ayat (3).
  • UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (2).
  • UU 17/2023 tentang Kesehatan: Pasal 198 ayat (1) dan (2), 260 ayat (1), 263 ayat (1) sampai (3), 264 ayat (1), dan 454 huruf c.
  • PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023: Pasal 233 ayat (5) huruf d dan e, 236 ayat (1) dan (4), serta 1170 huruf w.

Pertanyaan terkait

Apakah pemeriksaan kesehatan berkala boleh menggunakan klinik di luar perusahaan?+
Boleh. Menurut Pasal 3 ayat (7) Permenaker PER-02/MEN/1980, pemeriksaan kesehatan berkala dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan di luar perusahaan.
Apa syarat kompetensi tenaga medis kesehatan kerja menurut PP 28/2024?+
Menurut Pasal 236 ayat (1). Selain itu, (4) PP 28/2024, tenaga medis yang menyelenggarakan upaya kesehatan kerja harus memiliki kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan kedokteran kerja atau kesehatan kerja.
Kapan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja tidak perlu diulang menurut Permenaker 02/1980?+
Menurut Pasal 2 ayat (7) Permenaker PER-02/MEN/1980. Pemeriksaan sebelum kerja tidak perlu diadakan bila dalam tiga bulan sebelumnya pekerja telah diperiksa oleh dokter sesuai Pasal 1 huruf d dan tidak ada keraguan.

Micromeet membangun infrastruktur AI layanan kesehatan yang terkelola untuk perawatan berkelanjutan. MCU CoPilot, AI Scribe, AI Front Desk, dan Care Loop mendukung alur terarah; Micromeet Care Workspace membawa konteks yang disetujui dan langkah berikutnya di antaranya. Klinisi serta staf berwenang memeriksa keluaran yang berdampak. Lihat benchmark publik →